Komisi II DPRD Kota Pasuruan turun melihat ke lokasi. Mereka merekomendasikan beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, pengembang, dan pembeli tanah kavling.
Selama ini pihak Senkuko tetap menunaikan kewajibannya. Yakni membayar kontribusi tetap sebesar Rp 15 juta dan retribusi tanah senilai Rp 10.640.000 setiap tahun.