Fenomena pernikahan dini di Kota Pasuruan mengundang opini kalangan milenial. Ning Kota Pasuruan 2015 Zahra Salsabila Mutia berpendapat, tinjauan hukum memang sudah mengatur pernikahan dini. Namun, yang ironis, praktik pernikahan usia dini masih terjadi.
Marfuah, 24, mengaku dirinya menikah saat berumur 18 tahun pada 2015. Bukan karena dipaksa orang tua. Marfuah memang memilih menikah dengan lelaki idamannya yang lebih tua darinya 3 tahun.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan Kiai Nurul Huda Muhammad berpandangan, pernikahan tidak bisa hanya dibatasi dari sisi usia. Apalagi zaman seperti sekarang. Pergaulan semakin bebas.
Fenomena pernikahan dini harus menjadi perhatian utama. Tidak hanya pemerintah dan instansi terkait. Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak lain. Khususnya, kalangan orang tua.
Pernikahan dini sangat berdampak kepada keharmonisan rumah tangga pasangan. Bahkan, lebih jauh akan berdampak kepada pola asuh anak ketika pasangan tersebut memiliki anak.