Pemkab Pasuruan Efektif Gunakan DBHCHT untuk Program Pembangunan

KABUPATEN Pasuruan tak hanya menjadi daerah industri. Tapi juga daerah penghasil rokok dengan kontribusi cukainya yang terbesar di Indonesia.
Tak salah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh selalu di atas Rp 150 miliar. Dana ini dimaksimalkan untuk membantu program pembangunan.
Pembagian DBHCHT selalu dibagi untuk bidang penegakan hukum, bidang kesehatan, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Porsinya adalah 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan, 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Di tahun 2023, DBHCHT untuk bidang kesehatan, dimanfaatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Baik yang digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan.
Di Kabupaten Pasuruan, DBHCHT dialokasikan ke RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan untuk pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan.
Di antaranya, infus pump, pasient strecher, syring pump, laparoscopi, elektro for neuru set, tempat tidur ICU, central pasien monitor dan ventilator, pengadaan obat, bahan habis pakai, dan rehabilitasi gedung.
Sementara di RSUD Grati, tahun lalu dimanfaatkan untuk membangun gudang dan instalasi farmasi. Sehingga, rumah sakit yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah timur tersebut, kini lebih lengkap.
Instalasi farmasi di RSUD Grati diresmikan oleh Pj Bupati Pasuruan Andriyanto. Dia mengatakan, setiap RS harus punya gedung instalasi farmasi sendiri dan sangat tepat.
Dengan ketersediaan obat, alat-alat kesehatan, hingga obat cairan harus tertata dengan baik dan ditempatkan secara aman.
Pemkab juga memanfaatkan DBHCHT untuk penanganan stunting hingga masuk ke sektor peternakan dan kesehatan hewan.
DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program KASIH BERSANDING MESRA (Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera).
Ada pula GERMISU (Gerakan Minum Susu) dengan sasaran 700 balita stunting (1.400 paket) di 20 lokasi stunting.
Pemanfaatan DBHCHT juga dialokasikan Pemkab Pasuruan untuk program Universal Health Coverage (UHC), memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Warga cukup hanya menunjukkan KTP untuk berobat ke rumah sakit atau tempat pelayanan medis.
“UHC di Kabupaten Pasuruan juga sudah meng-cover 98 persen masyarakat. Termasuk di tahun 2024 ini, total meng-cover 80 persen UHV. Dengan begitu, kesehatan masyarakat lebih terjamin,” imbuh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko.
Sementara di bidang Kesejahteraan Masyarakat, DBHCHT juga menyasar pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk petani dan buruh tani tembakau.
Di tahun 2023, Dinas Sosial yang menjadi pengampu penyaluran DBHCHT mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 12 miliar. Total penerima BLT tahun 2023 sebanyak 6.851.
Termasuk pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT) yang mendapatkan bantuan sosial tunai bagi 7.080 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk penanggulangan kemiskinan.
Jalan-jalan rusak di Kabupaten Pasuruan kini juga berkurang dengan memanfaatkan DBHCHT. Di tahun 2023 lalu, ada puluhan kilometer jalan rusak yang dibenahi.
Contohnya seperti Jala Capang-Pucangsari, Pucangsari-Tambaksari dan Tambsaksari-Tambakwatu di Purwosari. Jalan-jalan ini bukan hanya untuk kepentingan industri rokok. Tapi juga menjadi akses perekonomian warga.
Selain itu ada perbaikan jembatan yang ikut menjadi infrastruktur vital. Di tahun ini misalnya, Jembatan Bulukandang yang menghubungkan Bulukandang dan Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen.
Jembatan ini bakal dibenahi dan dilebarkan.Begitu juga Kawasan kumuh. DBHCHT digunakan untuk meningkatkan kawasan permukiman. Hingga membantu pembuatan sarana air bersih dan sanitasi serta merehab ribuan rumah tak layak huni (RTLH).
Pelaku UMKM tak luput mendapat bantuan. Mereka diberi pelatihan untuk meningkatkan skill agar usahanya makin maju. Ada pula yang diberi bantuan seperti rombong hingga peralatan untuk menunjang produksi.
Tak kalah pentingnya, DBCHHT digunakan untuk penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai hingga instansi seperti kepolisian yang tak berhenti menyosialisasikan tentang barang-barang berkaitan dengan cukai serta tembakau serta pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
“Komposisi penggunaannya diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan kembali untuk masyarakat,” beber Sekda Yudha Triwidya Sasongko. (fun)
Penerimaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan
- 2019 Rp 177 M
- 2020 Rp 191 M
- 2021 Rp 200 M
- 2022 Rp 260 M
- 2023 Rp 355 M
- 2024 Rp 319 M
Sumber: Pemberitaan Jawa Pos Radar Bromo



