Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hendak Dikirim ke Kejaksaan, Tersangka Korupsi Kredit PNM di Probolinggo Mangkir

Arif Mashudi • Jumat, 30 Januari 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

KANIGARAN, Radar Bromo- Rencana Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo Kota melimpahkan tersangka korupsi PT Permodalan Nasional Madani (PNN) berinisial YS, 48, ke Kejaksaan, terpaksa ditunda. Tersangka mangkir dari panggilan penyidik saat hendak dilimpahkan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin mengatakan, proses penyidikan dugaan kredit di PT PNM dengan tersangka YS sudah lengkap. Pelimpahan tahap kedua sudah dijadwalkan Rabu (28/1). Namun tersangka tak memenuhi panggilan penyidik.

“Jaksa sudah menyatakan berkas lengkap dan tinggal pelimpahan tahap dua. Tetapi tersangka YS tidak hadir,” katanya, Kamis (29/1).

Selama ini, kata Zaenal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka kooperatif. Sikap itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak menahannya. Namun saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka tidak hadir. Karena itu, pihaknya harus menjadwalkan ulang.

“Kami koordinasikan kembali dengan JPU terkait jadwal pelimpahan tahap dua. Kami berharap nanti tersangka hadir,” katanya.

Soal proses penyidikan terhadap tersangka TA, 31, Zaenal mengatakan masih berlanjut. Sejauh ini, berkas perkara warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, selaku nasabah pemohon kredit itu, masih proses pelimpahan tahap dua. “(Berkas) untuk tersangka TA masih belum pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PNM ULaMM Unit Leces. Lokasinya di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Akhirnya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YS, 48, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Saat itu, YS menjabat sebagai Kepala Unit PT PNM ULaMM Leces. Serta, seorang nasabah pemohon kredit berinisial TA, 31. Ia warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Zaenal mengatakan, perkara ini bermula pada Maret 2018. Saat itu, TA mengajukan kredit ke PT PNM ULaMM Leces. Hasilnya, disetujui oleh YS dengan nilai pinjaman Rp 175 juta.

Dalam pengajuan kredit, TA diduga menggunakan dokumen persyaratan palsu. Selain itu, tahapan pengajuan juga tidak dijalankan sesuai buku panduan dan mekanisme perusahaan. Akibatnya, PT PNM ULaMM Leces mengalami kerugian Rp 166.612.800. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#tersangka #Polres Probolinggo Kota #tipikor #korupsi