SUKAPURA, Radar Bromo– Mulyadi, 35, warga Desa Negororejo, Lumbang, Kabupaten Probolinggo yang babak belur dimassa, ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor.
Saat ini, polisi mengejar rekan Mulyadi yang sudah dikantongi identitasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Aipda Eko Aprianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Total ada tiga saksi yang kami mintai keterangan. Yaitu korban serta warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura yang ikut membekuk tersangka,” ujar Aprianto.
Menurutnya, Mulyadi dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut diterapkan karena aksi pencurian dilakukan pada malam hari dan secara bersama-sama.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kami akan menitipkan tersangka ke Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit motor Honda Revo warna biru Nopol N 4945 N, milik korban Sup, 53. Serta sebuah kunci T milik pelaku.
“Meskipun kunci T nya tidak digunakan karena kondisi motor korban saat itu kontaknya masih tertancap,” katanya.
Selain Mulyadi menurut Aprianto, ada satu terduga pelaku lain yang terlibat. Berbeda dengan keterangan warga yang sebelumnya menyebut, ada empat terduga pelaku pencurian.
Berdasarkan keterangan korban Sup, 53, menurutnya, pelaku yang mencuri motornya hanya dua. Yaitu tersangka Mulyadi. Satu lagi adalah Rud, 30, warga Desa Wonogoro, Kecamatan Lumbang yang saat ini berstatus buron.
Kamis (15/1) malam, Rud bersama Mulyadi datang ke toko Sup di Desa Wonokerto, Sukapura dengan berboncengan naik motor Yamaha Vixion.
Ketika korban masuk ke rumah untuk mengambil uang kembalian, kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut.
Rud mengalihkan perhatian korban. Lalu Mulyadi membawa kabur motor korban yang terparkir di depan toko dengan kondisi kontak masih menancap.
“Karena motor tidak dikunci, tersangka Mulyadi dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut,” terang Aprianto.
Mereka kemudian dikejar dan jatuh tergelincir di Sapikerep, Kecamatan Lumbang. Mulyadi berhasil dibekuk warga. Ia kemudian menjadi sasaran amukan massa sebelum diamankan polisi.
Akibatnya, Mulyadi mengalami luka cukup serius di kepala. “Luka di kepala sekitar 15 sentimeter, sehingga harus mendapatkan 15 jahitan. Tersangka sempat kami bawa ke Puskesmas Sukapura untuk perawatan medis,” pungkas Aprianto. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi