Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wisata Kumkum Mayangan di Persimpangan Aturan, UPT PPP Mayangan Pastikan Larang Berendam

Inneke Agustin • Minggu, 28 Desember 2025 | 21:39 WIB
GRAFIS: ACHMAD SYAIFUDIN/JAWA POS RADAR BROMO
GRAFIS: ACHMAD SYAIFUDIN/JAWA POS RADAR BROMO

WISATA Kumkum di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, mulai dikenal sebagai salah satu destinasi wisata menarik di Kota Probolinggo.

Setiap hari ratusan pengunjung datang silih berganti. Mulai dari warga lokal, wisatawan luar daerah, hingga wisatawan mancanegara. Namun, ada “bahaya” yang mengancam.

Lokasi Wisata Kumkum cukup mudah dijangkau. Dari gerbang utama PPP Mayangan, pengunjung hanya perlu berjalan lurus ke utara untuk sampai ke area wisata.

Panorama laut yang terbentang luas kerap menjadi daya tarik utama.

Tak sedikit pengunjung yang memanfaatkan kawasan ini untuk berendam atau sekadar bermain air dengan alasan beragam. Mulai dari kepercayaan kesehatan hingga mengisi waktu libur.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Wisata Kumkum menjadi perbincangan hangat masyarakat. Sejumlah insiden warga tenggelam di sekitar area atau tak jauh dari kawasan wisata ini memicu pertanyaan publik terkait aspek keselamatan dan pihak yang bertanggung jawab.

Kasi Pelayanan Teknis UPT PPP Mayangan Nonot Widjajanto menegaskan, bahwa secara fungsi, PPP Mayangan merupakan kawasan Pelabuhan Perikanan, bukan destinasi wisata air.

Ia menyebutkan, aktivitas wisata yang diperbolehkan sejatinya hanya sebatas menikmati suasana pantai dan edukasi seputar dunia perikanan.

“Pelabuhan ini peruntukannya untuk perikanan dan pantai. Ketika dimanfaatkan sebagai wisata bahari, mestinya hanya untuk menikmati pemandangan atau edukasi. Seperti mengenal kapal dan aktivitas nelayan. Bukan untuk aktivitas di perairan, seperti berenang atau kumkum,” jelasnya.

Menurutnya, larangan tersebut sudah dipasang secara jelas di sejumlah titik. Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pelanggaran lalu lintas.

“Kami sudah pasang papan larangan berenang atau kumkum di laut. Tapi, ya kembali ke masyarakat. Seperti orang tidak pakai helm, apakah yang disalahkan polisinya? Kalau sudah ada larangan, tapi tetap turun ke air, maka risiko ditanggung sendiri oleh pengunjung. Kami juga tidak mungkin mengawasi terus-menerus,” ujar Nonot.

Tanggung jawab UPT PPP, kata Nonot, hanya berlaku jika insiden terjadi di dalam area kolam labuh. Di luar itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan.

“Kalau meninggalnya di dalam kolam labuh, itu tanggung jawab kami. Tapi, kalau di luar, itu sudah di luar wilayah kerja kami. Wilayah kami hanya sebatas kolam labuh, tempat sandar kapal,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa baik pengunjung yang turun ke perairan dari dalam pagar Wisata Kumkum maupun dari sisi selatan kawasan, keduanya sama-sama melanggar aturan.

“Bukan soal turun dari mana. Pada intinya, kami tidak merekomendasikan dan tidak memperbolehkan orang turun ke perairan untuk berendam atau berenang,” katanya.

Pada masa lalu, aktivitas kumkum sempat dilakukan di area kolam labuh dengan alasan pengobatan. Namun hal tersebut justru berisiko tinggi, mengingat kolam labuh merupakan area aktivitas kapal yang juga rawan tercemar.

“Kolam labuh itu tempat sandarnya kapal-kapal. Di situ juga ada buangan sampah dan oli. Jelas berisiko. Entah kenapa kemudian aktivitas kumkum berpindah ke sisi barat,” katanya.

Secara tegas, Nonot menyatakan, pihaknya menolak praktik berendam di kawasan pelabuhan. Karena itu, UPT PPP telah memasang pagar di beberapa titik yang sering dijadikan akses turun ke perairan.

“Ke depan, pagar akan kami lanjutkan sampai ujung utara secara bertahap. Jadi pengunjung hanya bisa menikmati suasana laut tanpa bisa turun ke air. Karena memang tidak diperbolehkan wisata berendam di sini,” ujarnya.

Terkait adanya perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh pejabat sebelumnya, Nonot memastikan, bahwa tidak ada klausul yang memperbolehkan aktivitas berenang atau berendam.

“Untuk wisata berisiko tinggi, pengawasannya harus ekstra. Harus tahu topografi lokasi, apalagi di sini ada pasir hisap. Harus ada pemandu, SOP yang jelas, dan aspek keselamatan yang benar-benar diperhatikan. Bahkan, snorkeling saja ada briefing dan pendamping. Tidak bisa dilepas begitu saja,” jelasnya.

 

Klaim Taat SOP-Rutin Setor Retribusi

Wisata Kumkum Mayangan di kawasan PPP Mayangan, dikelola oleh Komunitas Surya Citra Bahari (SCB). Komunitas ini telah terbentuk sejak 2016, meski baru resmi diaktenotariskan pada 2019.

Bendahara SCB Eddy Prasetyo mengatakan, awalnya komunitasnya hanya perkumpulan warga yang rutin melakukan aktivitas berendam di kawasan pelabuhan. Kala itu, lokasi kumkum berada di sekitar tempat pelelangan ikan atau kolam labuh.

“Dulu kami hanya komunitas biasa. Kami biasa berendam di dekat tempat pelelangan ikan atau kolam labuh. Karena ada imbauan bahwa lokasi itu berbahaya, sekitar tahun 2017 kami diminta oleh UPT PPP untuk pindah ke sisi barat,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, komunitas yang semula utuh tersebut terpecah menjadi dua kelompok. Yakni, SCB dan Sahabat Bahari. SCB menempati area sisi utara, sementara Sahabat Bahari berada di sisi selatan kawasan.

“Saat itu anggota kami sekitar 50 orang. Mayoritas orang-orang sepuh, pensiunan, meski ada juga yang masih muda. Mereka kumkum karena merasa setelah berendam badan jadi lebih enak, tidur nyenyak, dan nafsu makan meningkat. Mungkin karena kandungan mineral air laut,” terangnya.

Eddy mengungkapkan, ketika SCB kali pertama menempati area sisi barat, kondisi lokasi masih jauh dari layak. Akses jalan belum tertata, area dipenuhi bebatuan, dan belum ada sarana pendukung. Pada Agustus 2022, pihaknya melakukan komunikasi dan pengajuan pengelolaan kepada UPT PPP Mayangan.

“Setelah itu, kami mendapat mandat dan menandatangani kontrak perjanjian. Penataan kami lakukan secara swadaya, dari sumbangan para anggota. Ada yang menyumbang semen, ada juga pensiunan pabrik yang membantu mengajukan proposal CSR untuk tandon air. Pembangunan dilakukan bertahap,” jelasnya.

Dalam kontrak itu, kata Eddy, diatur batas wilayah operasional Wisata Kumkum. Awalnya, area yang diperbolehkan panjangnya 200 meter dengan lebar 100 meter ke barat atau perairan. Setelah dilakukan evaluasi, batas tersebut dipersempit.

“Sekarang hanya 50 meter dari tepi. Itu batas wilayah kami. Jadi, kalau ada pengunjung yang berenang terlalu jauh melebihi batas, biasanya kami peluit untuk segera kembali ke tepi,” ungkapnya.

Selain batas wilayah, kontrak juga mengatur kewajiban retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bulanan Wisata Kumkum kepada pihak UPT PPP. Pada awal pengelolaan, kawasan ini sempat digratiskan selama sebulan, sebelum akhirnya mulai menarik parkir pada September 2022.

“Pendapatan dari parkir dan sewa fasilitas kami gunakan kembali untuk pengembangan sarana dan prasarana serta operasional. Sisanya, 10 persen keuntungan kami setorkan ke UPT,” ujar Eddy.

Karena itu, menurutnya bila terjadi sesuatu hal terkait keamanan pengunjung, seharusnya menjadi tanggungjawab bersama.

Tarif parkir di kawasan Wisata Kumkum, relatif terjangkau. Sepeda motor ditarik Rp 2.000 dan Rp 5.000 untuk mobil. Pengelola juga menyediakan penyewaan ban pelampung dan jaket keselamatan dengan tarif Rp 3.000 hingga Rp 5.000.

“Dari hasil itu kami bisa membangun gazebo, kamar mandi, kedai, kantor, menara pengawas, gudang, serta melengkapi peralatan keselamatan,” jelas Eddy.

Menurutnya, keberadaan Wisata Kumkum juga memberi dampak positif terhadap pendapatan UPT PPP. Mengingat, setiap pengunjung tetap membayar tiket masuk kawasan pelabuhan di pintu depan. “Itu secara tidak langsung ikut meningkatkan pendapatan UPT PPP,” ujarnya.

Terkait sejumlah insiden tenggelam yang terjadi di sekitar kawasan, Eddy menegaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar area kumkum yang dikelola SCB. Ia menyebut, pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP).

“Di sini sudah ada CCTV, rambu peringatan, penyewaan alat keselamatan, petugas yang mengawasi aktivitas pengunjung, hingga toa untuk mengingatkan jika ada yang melewati batas area,” katanya.

Ia juga menyebut, anggota komunitas saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain. Meski demikian, Eddy mengakui bahwa risiko tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tapi namanya musibah, siapa yang berharap datang? Tidak ada yang bisa menjamin keselamatan 100 persen,” ujarnya.

Saat terjadi insiden, meski di luar wilayah kelola, SCB mengaku tetap ikut membantu proses pencarian dan pertolongan pertama.

“Kalau ada korban tenggelam, kami ikut mencari. Jika ditemukan, kami segera lakukan pertolongan dan membawa ke puskesmas atau rumah sakit. Mungkin upaya kami belum sempurna, tapi kami terus berusaha menyempurnakan,” katanya.

Ketua SCB Sutanto menambahkan, mekanisme penyetoran retribusi ke UPT PPP sempat berubah. Awalnya diminta setiap enam bulan sekali, lalu dianulir menjadi setahun sekali. Sejauh ini SCB telah dua kali menyetorkan retribusi. Yakni, utuk keuntungan tahun 2023 dan 2024.

“Untuk 2023 kami setorkan Januari 2024 dan untuk 2024 kami setorkan Januari 2025. Nilainya sekitar Rp 1,9 juta. Itu sudah hasil bersih setelah dipotong biaya operasional dan lainnya,” ungkap Sutanto.

Sutanto menambahkan, apabila ke depan UPT PPP memberikan mandat kepada SCB untuk mengelola keseluruhan perairan sisi barat, pihaknya menyatakan siap.

“Kalau memang diberi izin sampai ke selatan, tentu akan kami kelola dengan lebih maksimal. Itu juga akan mempermudah pengawasan,” katanya.

 

Tak Sumbang PAD, tapi Mampu Gerakkan UMKM

Kawasan pelabuhan tempat Wisata Kumkum Mayangan, sejatinya masih berada di bawah kewenangan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Secara fungsi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi aktivitas pelabuhan dan perikanan, bukan sebagai lokasi wisata air.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Muhamad Abas.

“Fungsinya memang untuk pelabuhan dan perikanan. Tidak diperbolehkan untuk aktivitas berenang dan sejenisnya, karena itu sudah ada larangan yang dipasang. Namun, di sisi lain masyarakat juga membutuhkan ruang wisata laut,” ujarnya.

Meski demikian, Abas mengakui bahwa di kawasan Wisata Kumkum telah tersedia sejumlah fasilitas keselamatan. Seperti pelampung dan pengawas. Permasalahan justru kerap muncul ketika pengunjung turun ke perairan dari luar area resmi Wisata Kumkum.

“Ini bisa menjadi pembelajaran bersama, termasuk bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berwisata. Terutama orang tua yang membawa anak-anak, keselamatan harus menjadi prioritas,” katanya.

Abas menjelaskan, untuk mendirikan dan mengelola usaha wisata bahari seperti kumkum, secara regulasi memang harus mengantongi izin dari pemangku kewenangan terkait.

Dalam konteks kawasan pelabuhan, hal tersebut berkaitan dengan UPT PPP dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara, Dispopar Kota Probolinggo berperan dalam pembinaan sektor pariwisata.

“Kalau Wisata Kumkum ini, setahu kami sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak UPT PPP. Meski isi perjanjiannya kami belum sempat membaca secara utuh,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan wisata bahari di Indonesia sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 32/2014 tentang Kelautan; Peraturan Pemerintah Nomor 27/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Bidang Kelautan dan Perikanan; serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 54/Permen-KP/2020 tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan di Laut.

Dalam Pasal 26d Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan dijelaskan, pengusaha pariwisata wajib memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan wisata. Atau, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32/2014 tentang Kelautan yang menjelaskan, bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki izin.

Abas mengaku ke depan berencana menginisiasi pertemuan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya, untuk membahas aspek keselamatan secara lebih komprehensif di kawasan tersebut.

“Kami akan duduk bersama seluruh stakeholder untuk membahas faktor keselamatan. Termasuk meminta agar titik-titik rawan, seperti area yang memiliki pasir hisap, diberi tanda atau penanda yang jelas agar masyarakat tidak mendekat ke sana,” tuturnya.

Meski hingga saat ini Wisata Kumkum belum memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo, Abas menegaskan, pihaknya tidak berharap destinasi tersebut ditutup.

Menurutnya, keberadaannya telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.

“Kontribusinya sebenarnya sudah luar biasa. Wisata ini mampu menggerakkan UMKM dan perekonomian warga sekitar. Selain itu, ini destinasi wisata dengan biaya terjangkau. Karena itu, kami tidak berharap wisata ini ditutup, tetapi justru mencari solusi bersama yang saling menguntungkan. Kedepan terkait kontribusi pada kota mungkin akan kami kaji kembali entah dari sisi pajak kedai makanannya atau parkirnya mungkin,” terangnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ellyas Aditiawan mengatakan, pihak legislatif berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk membahas polemik Wisata Kumkum Mayangan.

“Kami akan mengundang seluruh stakeholder terkait untuk membicarakan persoalan ini secara menyeluruh. Tinggal mengatur waktunya,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#10 persen #keuntungan #operasional #Mayangan #prasarana #kumkum di laut