PROBOLINGGO, Radar Bromo - Empat pelajar di Kota Probolinggo terjaring patroli Satpol PP. Senin (17/11), mereka kedapatan bolos sekolah.
Alasannya beragam. Salah satunya karena atribut seragamnya tidak lengkap.
Dari empat pelajar ini, dua orang merupakan pelajar kelas XII SMK. Masing-masing bernisial SA, 17, dan SU, 16. Serta, dua orang pelajar kelas VIII SMP.
Masing-masing berinisial ERBP, 14 dan AR, 15. Mereka terjaring di sebuah warung kopi di Jalan Kartini, Kota Probolinggo.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan, empat pelajar ini terjaring ketika pihaknya tengah melalukan patroli rutin.
Di salah satu warung kopi di Jalan Kartini, terlihat ada empat pelajar asyik nongkrong. “Dua pelajar SMK dan dua lagi pelajar SMP,” katanya.
Di warung, para pelajar ini sengaja tidak menggunakan seragam sekolah. Mereka hanya menggunakan kaus bebas. Seragamnya ditaruh di jok motor dan tas masing-masing.
“Mereka sudah sedia baju ganti dari rumah. Jadi, ketika nongkrong di luar jam pelajaran, orang tidak curiga. Dikira sedang libur atau pulang lebih awal. Kenyataannya, sedang bolos dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Empat pelajar ini dibawa ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan dibina. Diminta menghafal Pancasila dan pembinaan kesehatan fisik. Alasan para pelajar ini membolos, beragam.
“Ada yang katanya karena mepet jam masuk, akhirnya gerbangnya dikunci. Ada yang karena atribut yang dipakai tidak lengkap, jadi takut mau masuk,” jelas Angga.
Angga mengatakan, pihaknya juga menghadirkan guru dari masing-masing sekolah untuk menjemput mereka.
Serta, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo agar menjadi atensi.
“Diharapkan ada pendampingan sekaligus pembinaan. Baik dari orang tua, pihak sekolah, maupun dari dinas terkait nantinya,” katanya.
Ke depannya, Angga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin. Termasuk ke sejumlah tempat yang menjadi jujukan para pelajar bolos.
“Kami tidak melarang para pelajar nongkrong. Tapi, kalau masih jam sekolah, tentu salah, sehingga kami tindak sesuai peraturan,” ungkapnya.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Probolinggo Muhammad Choirul Huda mengatakan, penindakan pelajar bolos ini diatur dalam Pasal 27 Perda Nomor 6/2021. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
“Di sana jelas peraturannya, siswa dilarang berada di luar sekolah pada jam pelajaran sekolah tanpa izin pejabat yang berwenang di sekolah,” katanya.
Dalam penindakan Senin (17/11), kata Choirul, tidak ditemukan siswa yang membawa senjata tajam atau obat-obatan terlarang. “Kami hanya menemukan rokok dan korek,” katanya. (gus/rud)
Baca Juga: Ditinggal Tarik Uang, Motor Warga Keboncandi-Pasuruan, Diembat Maling, Korban Sempat Kejar Pelaku
Editor : Moch Vikry Romadhoni