PROBOLINGGO, Radar Bromo - Seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial B, yang juga merupakan warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Sebabnya, dia diduga terlibat kasus pencabulan dengan seorang anak berinisial Mawar yang usianya masih di bawah umur.
Sebelumnya, ibu Mawar yang berinisial F memang telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin mengatakan bahwa setelah menjalani serangkaian proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, kini tersangka telah ditahan di Mapolresta.
Zaenal mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara melakukan bujuk rayu kepada korban.
Setelah termakan tipu muslihatnya, tersangka yang diketahui masih paman korban ini membawa korban ke rumahnya untuk kemudian disetubuhi.
“Tersangka kami tangkap pada Selasa (28/10). Hasil pemeriksaan kami sementara masih ada satu korban yang berusia di bawah umur. Namun kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini,” kata Zaenal.
Atas perbuatannya tersebut, B disangka berdasarkan Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (gus/fun)
Editor : Fandi Armanto