KANIGARAN, Radar Bromo – Ekseskusi penutupan Resto Mie Gacoan Probolinggo di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo akhirnya dilakukan.
Mie Gacoan resmi ditutup terhitung Senin (22/9) pagi sampai 30 hari ke depan.
Secara resmi, surat penutupan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPM-PTSP Kota Probolinggo nomor 400.11.6/462/425.117/2025 tertanggal 17 September 2025. Satpol PP bersama tim OPD lantas mengeksekusi keputusan itu. Ada DPM-PTSP, Dishub, DLH, hingga Dinas PUPR-PKP.
Senin (22/9), tim mendatangi resto dengan dipimpin Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio.
Tim lantas menghentikan sementara aktivitas usaha PT Pesta Pora Abadi (PPA) atau Resto Mie Gacoan hingga 30 hari ke depan.
Sebelum aktivitas usaha dihentikan, Pujo lebih dulu memberikan penjelasan tentang tindakan penutupan itu.
Menurutnya, penutupan sementara dilakukan karena manajemen resto belum melengkapi beberapa dokumen syarat perizinan.
Salah satunya, izin andalalin (analisis dampak lalu lintas) dan tempat parkir yang memadai.
Manajemen resto Mie Gacoan pun tidak dapat menghalangi tindakan itu. Setelah penjelasan disampaikan, resto pun langsung ditutup.
Penutupan resto Mie Gacoan ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan Pengumuman Penghentian Sementara aktivitas usaha resto Mie Gacoan.
Sejak itu pula, aktivitas usaha diminta dihentikan sampai 30 hari ke depan, yaitu sampai 21 Oktober 2025.
”Menindaklanjuti surat keputusan DPM-PTSP, kami bersama tim menghentikan sementara aktivitas usaha PT PPA atau Mie Gacoan hingga 30 hari kalender ke depan,” terang Pujo saat ditemui di lokasi.
Tim kemudian mengecek halaman belakang resto yang tengah dibangun. Rencananya, tempat itu akan dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat.
”Kami dari Satpol PP akan melakukan pengawasan untuk memastikan penutupan sementara resto ini tidak dilanggar. Kami tetap persilakan dan membuka lebar pada para investor dan pengusaha untuk membuka usaha di Kota Probolinggo sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas yang juga datang ke lokasi menambahkan, penerbitan SK penghentian usaha PT PPA dilakukan melaui proses cukup panjang.
Termasuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya. Dari situ diputuskan, ada beberapa syarat teknis yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh manajemen PT PPA.
Bila semua syarat dokumen perizinan sudah lengkap, tidak menutup kemungkinan penutupan sementara Mie Gacoan dievaluasi lagi. Dan aktivitas usaha kembali dibuka.
”Penutupan sementara ini bukan ingin mematikan usaha yang ada di Kota Probolinggo. Tetapi kami ingin semua mematuhi syarat izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, DPM-PTSP Kota Probolinggo akhirnya mengeluarkan surat keputusan penutupan sementara kegiatan usaha PT Pesta Pora Abadi (Resto Mie Gacoan). Alasannya, usaha resto tersebut belum melengkapi sejumlah syarat izin.
Surat tertanggal 17 September 2025 itu dilayangkan pada Satpol PP Kota Probolinggo. Isinya, permohonan penindakan atau pelaksanaan SK Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Nomor 400.11.6/462/425.117/2025 tentang Penghentian Aktivitas Usaha Resto Mie Gacaon. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi