Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selama 12 Hari, Amankan Satu Bandar dan Sembilan Pengedar Sabu-Sabu di Probolinggo

Inneke Agustin • Sabtu, 20 September 2025 | 16:15 WIB

 

 

TERSANGKA: Jajaran Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota rilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2025, di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9)
TERSANGKA: Jajaran Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota rilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2025, di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9)

PROBOLINGGO, Radar Bromo– Seorang bandar dan sembilan pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota.

Mereka diamankan dalam waktu 12 hari, selama Operasi Tumpas Semeru 2025.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, delapan dari 10 orang itu merupakan satu jaringan.

Dan dua dari 10 orang tersebut, merupakan residivis. Yaitu, Fajar Zakaria, 32, warga Mayangan dan Jemy Karimba, 40, warga Kademangan.

“Operasi ini dilakukan mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025,” terangnya saat rilis didi ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9).

Sedangkan delapan orang yang lain, yaitu Rizal Nur Rofianto, 28, warga Kecamatan Kanigaran. Lalu Roni Hambali, 27, dan Moch Zainudin Zidan, 21, warga Kecamatan Mayangan.

Selanjutnya Aulia Rizky Fikri Hermanto, 24; Muhammad Faris Bahtiar, 24; Muchamad Sony Harsono, 34, dan Angga Alfarisi, 37, warga Kecamatan Kademangan. Serta Juniantara Sahroni, 34, warga Kota Mataram.

“Sementara ada satu tersangka yang memiliki nama alias changcuters dan berstatus DPO. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Rico menjelaskan, penangkapan 10 orang itu diawali dengan ditangkapnya Roni Hambali. Lalu dikembangkan pada Moch Zainudin Zidan dan dikembangkan lagi ke bandar Fajar Zakaria.

Dari keterangan bandar, dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap lima orang.

Yaitu, Aulia Rizky Fikri Hermanto, Rizal Nur Rofianto, Muchamad Sony Harsono, Muhammad Faris Bahtiar, dan Jemy Karimba.

“Delapan orang tersangka yang merupakan satu jaringan ini punya bandar yaitu Fajar Zakaria yang diamankan di Kota Pasuruan,” lanjutnya.

Selama operasi itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100.000.

Kini semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5- 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

“Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo,” katanya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#bandar #sabu-sabu #pengedar #Polres Probolinggo Kota