Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Eksekusi Konsultan Pengawas Terpidana Korupsi Pengadaan Mebeler DAK 2009 Kota Probolinggo, Ini Kasusnya

Arif Mashudi • Sabtu, 5 Juli 2025 | 02:07 WIB
EKSEKUSI: Sugeng Wijaya (kiri) saat dikeler petugas Kejari Kota Probolinggo.
EKSEKUSI: Sugeng Wijaya (kiri) saat dikeler petugas Kejari Kota Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menjemput paksa terpidana kasus korupsi pengadaan mebeler Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009, Sugeng Wijaya. Sugeng dijemput di rumahnya Rabu (2/7).

Sugeng adalah direktur CV Wiec Internusa, konsultan pemenang lelang untuk proyek perencanaan dan pengawasan program DAK 2009.

Eksekusi dilakukan setelah turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2589 k/pid.sus/2018 tanggal 21 Februari 2019.

Salinan putusan tersebut diterima oleh Kejari Kota Probolinggo pada 6 Februari 2025. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU maupun terdakwa Sugeng.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Herdiawan menjelaskan, pihaknya sudah mengeksekusi Sugeng sebagai terpidana kasus korupsi DAK 2009.

Sugeng dijemput paksa di rumahnya, Jalan KH. Hasan Gengong, Kelurahan Sukoharjo, Kanigaran, Kota Probolinggo.

Sugeng sendiri tidak melawan saat dijemput. Dia langsung dieksekusi dengan menjalani pidana penjara di Lapas Probolinggo.

”Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya nomor 35/pid.sus-tpk/2017/pt.sby tanggal 12 Juli 2017,” katanya.

Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan terdakwa Sugeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

”Terpidana Sugeng dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

Kasi Intel menerangkan, terpidana Sugeng adalah direktur CV Wiec Internusa yang memenangkan lelang untuk proyek perencanaan dan pengawasan program DAK 2009.

Kegiatan perencanaan dan pengawasan yang dimaksud yaitu Paket IV Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo berupa pengadaan mebeler 24 sekolah dasar.

Pada pelaksanaannya, pengadaan mebeler yang dikerjakan para pihak ketiga ternyata tidak sesuai spesifikasi.

Penyedia menggunakan kayu jati dengan kualitas kelas 2 untuk bahan mebeler. Ciri-cirinya, kayu lebih dominan berwarna putih daripada warna merah. Selain itu, kayunya cenderung melengkung, pembuatan mebeler tidak baik dan tidak rapi.

Perbuatan korupsi para pihak ketiga sebagai penyedia barang terjadi karena antara lain peran terpidana Sugeng yang sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai konsultan pengawas.

Padahal, terpidana menerima pembayaran dari negara/daerah atas pekerjaan jasa konsultansi tersebut sebesar Rp 73 juta.

”Terpidana tidak melakukan pengawasan atas hasil pekerjaan atau pengadaan barangnya. Terpidana selaku konsultan pengawas ikut menandatangani administrasi pencairan termin. Sehingga, pembayaran pengadaan mebeler kepada rekanan dapat dibayarkan,” terangnya.

Atas kasus korupsi itu, negara disebutkan dirugikan sebesar Rp. 934.678.988. Kerugian negara ini diketahui setelah dilakukan audit oleh BPKP deputi bidang investigasi. (mas/hn)

Putusan Terpidana Sugeng Wijaya:

Pengadilan Tipikor Surabaya

Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

Pengadilan Tinggi Surabaya

Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Riwayat Penahanan Sugeng

Editor : Muhammad Fahmi
#konsultan pengawas #kejari kota probolinggo #mebeler #mahkamah agung #Korupsi DAK #korupsi