Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selain Vonis 6 Tahun Penjara, Hasan Aminuddin-Tantri juga Dicabut Hak untuk Dipilih dalam Pemilihan Jabatan Publik selama 5 Tahun

Arif Mashudi • Sabtu, 15 Februari 2025 | 02:34 WIB

 

PASUTRI MANTAN BUPATI: Hasan Aminuddin saat berbincang dengan istrinya Puput Tantriana Sari sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
PASUTRI MANTAN BUPATI: Hasan Aminuddin saat berbincang dengan istrinya Puput Tantriana Sari sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

SIDOARJO, Radar Bromo-Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya jadi pukulan telak pasangan suami istri (Pasutri) Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Sebab, tak hanya pidana penjara 6 tahun dan sejumlah denda beserta uang pengganti. Vonis itu juga mencabut hak politik dua terdakwa untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun usai keduanya menjalani pidana.

Berikut rangkuman poin-poin putusan dua terdakwa Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari:

-Menyatakan Terdakwa I, Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II, Hasan Aminuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan kesatu;

-Menyatakan Terdakwa I, Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II, Hasan Aminuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua alternatif Pertama;

-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II, Hasan Aminuddin oleh karena itu, dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6  tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan;

-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

-Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

-Menghukum Pidana Tambahan kepada Terdakwa II, Hasan Aminuddin membayar Uang Pengganti sebesar Rp 52.093.127.914,15.

Jika Terdakwa II Hasan Aminuddin tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

Dan, dalam hal Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan;

-Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa I, Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II, Hasan Aminuddin masing-masing berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak Para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;

“Putusan sudah dibacakan. Terdakwa dan penuntut umum silahkan menentukan tiga pilihan. Pertama menerima putusan, mengajukan banding atau pikir-pikir,” kata ketua majelis hakim PN Tipikor Surabaya Marcus L. Ferdinand.

Diketahui sebelumnya, sidang dugaan gratifikasi dan TPPU memasuki babak klimaks. Kamis (13/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Tantri dan suaminya, Hasan dengan hukuman pidana 6 tahun. Sama persis dengan tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjadi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus itu pun berlanjut ke dugaan gratifikasi dan TPPU. Kasus yang disidangkan ini adalah perkara selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#hasan aminuddin #pn tipikor #vonis #mantan bupati probolinggo #bupati probolinggo #Puput Tantriana #tantri #pasutri #putusan