SURABAYA, Radar Bromo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membantah semua pembelaan (pledoi) dari terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Dalam sidang agenda replik, Kamis lalu (6/2), Jaksa tetap meminta pada majelis hakim, untuk kedua terdakwa diputus dengan hukuman sesuai dengan tuntutan.
Hal itu disampaikan Yoyok Fiter, salah satu JPU KPK RI. Dalam sidang agenda pembacaan tanggapan atau jawaban (Replik), pihaknya membantah semua pembelaan terdakwa.
Pihak JPU KPK tetap meyakini, sesuai fakta persidangan kedua terdakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena dalam persidangan disebutkan, saksi mengakui memberikan atau menyerahkan uang pada terdakwa.
”Kami tegaskan tetap tuntutan. Karena dalam fakta persidangan terbukti, para saksi menyerahkan uang dan lainnya pada terdakwa. Jadi dalam sidang replik, kami mohon pada majelis hakim untuk diputus sesuai tuntutan,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK RI menganggap kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Tantri dituntut dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair selama 6 bulan.
Begitu juga terdakwa Hasan, dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Hanya saja, terdakwa Hasan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta terdakwa disita.
Dan jika masih belum cukup, mengganti dengan hukuman pidana selama 3 tahun.
Ditanya soal pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang menyebutkan perkara tersebut Ne Bis In Idem, Yoyok menegaskan, perkara gratifikasi dan TPPU yang didakwakan pada terdakwa Tantri dan Hasan, berbeda dengan perkara supa sebelumnya.
Sebab, perkara suap yang telah inkraht tersebut berkaitan dengan suap jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan perkara saat ini, gratifikasi sejak terdakwa Tantri sejak menjabat Bupati Probolinggo tahun 2012 lalu.
”Sudah kami bantah dan tegaskan dalam persidangan, bahwa perkara gratifikasi dan TPPU ini berbeda dengan perkara suap yang telah inkraht,” tegasnya.
Atas jawaban (replik) yang telah dibacakan JPU KPK RI, PH terdakwa langsung menyampaikan tanggapan (duplik) secara lisan dalam persidangan.
Sehingga, majelis hakim menetapakan persidangan ditunda Kamis depan (13/2), dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan, menjadi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.
Untuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang disidangkan ini adalah perkara selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021. (mas/mie)
Editor : Muhammad Fahmi