PAJARAKAN, Radar Bromo-Dugaan penipuan jaminan utang yang dilakukan oknum anggota Polsek Tiris menjadi atensi jajaran Polres Probolinggo.
Polres Probolinggo berjanji akan menindak tegas oknum tersebut jika nantinya terbukti melakukan penipuan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional atas laporan warga yang masuk ke Unit Paminal Polres Probolinggo tersebut.
Selama penyelidikan kemudian memang terbukti bersalah, maka oknum polisi tersebut akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Propam telah melakukan penyelidikan perkara ini. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” katanya.
Tidak hanya pada oknum anggota. Tindakan tegas yang dilakukan juga merupakan peringatan bagi anggota lainnya.
Supaya Korps Bhayangkara selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik kepolisian serta menjaga kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama bagi institusi Polri.
Oleh karena itu tindakan tegas akan diambil jika ada oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kepercayaan masyarakat merupakan hal penting. Kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan tersebut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, merasa ditipu dua orang warga Kecamatan Besuk melaporkan HR, oknum polisi yang bertugas di Polsek Tiris ke Unit Paminal Polres Probolinggo.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penipuan jaminan hutang piutang.
Warga tersebut adalah US, 42, yang sebelumnya memberikan pinjaman hutang Rp 90 juta kepada HR. Dengan jaminan 2 unit mobil Ayla. Kemudian AM, 45, meminjamkan uang Rp 50 juta. Sebagai jaminan HR memberikan sebuah mobil Isuzu Panther.
Sayangnya mobil-mobil yang dijadikan jaminan tersebut adalah mobil rental yang kemudian diambil oleh pemiliknya. (ar/fun)
Editor : Muhammad Fahmi