TONGAS, Radar Bromo - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api (KA) dengan kendaraan di perlintasan sebidang, masih cukup sering terjadi. Di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember, selama tahun ini, tercatat sudah ada 14 kejadian.
Khusus di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo, sudah ada 5 kejadian yang mengakibatkan 3 korban jiwa.
Terakhir insiden melibatkan KA Pandalungan relasi Gambir-Jember dengan truk pengangkut pakan ternak di JPL 170 kilometer 89+0/1 antara Stasiun Grati-Stasiun Bayeman Tongas.
“Tentu ini merupakan fakta yang memprihatinkan. Apalagi tahun 2023, total ada 26 kejadian kecelakaan di perlintasan," ujar Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro.
Cahyo menerangkan, 14 kecelakaan itu terjadi di wilayah Daop 9 Jember dengan panjang lintas aktif 261 kilometer. Terbentang dari Pasuruan sampai Banyuwangi dengan 325 perlintasan. Dari jumlah itu, 303 merupakan perlintasan sebidang dan 22 perlintasan tidak sebidang, berupa fly over atau underpass.
Dari 303 perlintasan sebidang, 166 lokasi dijaga oleh KAI, pemda/dishub, swasta, dan swadaya masyarakat. Sisanya, 137 lokasi tidak terjaga dan liar.
“Kecelakaan di perlintasan di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo, ada 5 kejadian. Tiga korban meninggal dunia. Semua terjadi di perlintasan yang tidak terjaga,” jelasnya.
Banyaknya perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan panjangnya wilayah kerja KAI Daop 9 Jember, kata Cahyo, memerlukan dukungan semua stakeholders terkait.
Guna turut menjaga agar kejadian di perlintasan sebidang tidak terus terulang.
Selama 2024, KAI Daop 9 Jember telah menutup dan melakukan normalisasi jalur di 28 lokasi. Salah satunya pemagaran di lokasi temperan KA Pandalungan dengan truk pakan ternak yang terjadi pada Selasa (1/10).
“Nanti kalau di lokasi sudah dijaga oleh petugas dari Dishub, pagar yang dipasang KAI akan dilepas kembali,” imbuhnya.
Menurutnya, Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94/2018, wewenang penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, dilakukan oleh pemilik jalan.
Sesuai kelas jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando