TONGAS, Radar Bromo- Fikri Haikal memang selamat dan hanya mengalami luka-luka. Dewi Fortuna masih di pihak pria asal Pasuruan ini lantaran berhasil keluar sebelum ditabrak Kereta Api (KA) Pandalungan, Selasa (1/10) lalu.
Tapi akibat insiden itu, Fikri Haikal kemungkinan akan berurusan dengan hukum.
Bukan hanya itu. Fikri Haikal juga diwajibkan untuk mengganti palang jalur perlintasan langsung (JPL) di Desa Bayeman, yang rusak akibat insiden tersebut. Palang perlintasan ikut rusak karena truk sempat menghantamnya.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, akibat insiden yang melibatkan KA Pandalungan dan truk, PT KAI mengalami kerugian yang cukup besar.
Diantaranya kerugian atas kerusakan lokomotif CC 2039508 dan operasional kereta api yang perjalanannya harus terganggu akibat kejadian tersebut.
“KAI akan melakukan proses hukum kepada pengemudi truk yang telah menemper kereta api Pandalungan. Karena yang bersangkutan (sopir truk, red) telah melanggar pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.
Di dalam Pasal 114 UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.
Apalagi ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Ini juga diperkuat dengan pasal 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Atas pelanggaran tersebut, maka pengemudi kendaraan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal 15 juta rupiah, sebagaimana tercantum dalam pasal 199 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.
KAI berkomitmen bersama dengan semua stakeholder untuk terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Namun upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil maksimal jika kesadaran masyarakat selaku pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta peraturan saat melewati perlintasan masih kurang.
Setelah kejadian itu, Fikri Haikal memang sempat dirawat di Puskesmas Tongas. Tapi Rabu (2/10), dia sudah tidak ada lantaran telah pulang.
Di sisi lain, Kasi Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Moch Kartono ikut berkomentar soal insiden tersebut.
Sopir truk sempat mengira JPL 170 sudah beroperasional karena palang sudah terbuka. Tetapi seharusnya sopir lebih memperhatikan kembali dari palang JPL tersebut.
Palang JPL masih terbungkus dengan plastik warna hitam yang menandakan bahwa palang tersebut masih belum bisa beroperasional. Sebab palang perlintasan masih belum diresmikan.
Kartono menjelaskan, JPL tersebut masih belum beroperasi karena ketika diuji coba masih ada kendala. Sehingga belum memungkinkan untuk dioperasikan. Selain itu aset itu masih belum diserahkan ke Dishub Kabupaten Probolinggo.
"Masih belum bisa difungsikan sebab masih ada kendala di palangnya, sehingga perlu diperbaiki terlebih dahulu dari provinsi agar bisa diserahkan asetnya ke kami, ditambah lagi laka itu juga mengakibatkan kerusakan," katanya.
Kerusakan pada palang itu, harus diperbaiki terlebih dahulu. Sopir truk tidak memperhatikan kereta yang melintas, harus mengganti dari kerusakan tersebut.
Masih belum diketahui jumlah kerugian baik dari kerusakan kereta api maupun palang JPL.
"Sudah kami koordinasikan dengan pihak provinsi agar JBL 170 bisa segera dioperasikan dan untuk petugas kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah truk muatan pakan ternak, tertabrak KA Pandalungan, Selasa (1/10) pagi. Bermula dari truk yang dikemudikan Fikri Haikal, hendak melaju di jalur perlintasan langsung (JPL) 170 di Desa Bayeman, Tongas.
Saat itu sang sopir langsung nyelonong karena merasa plang perlintasan, terbuka. Saat melintas, tiba-tiba sebuah KA Pandalungan jurusan Gambir-Jember, melaju.
Sebelum tabrakan terjadi, sopir truk sempat keluar. Namun akibat tabrakan, tiga orang mengalami luka-luka. Mereka adalah masinis, asisten masinis dan sorang petugas. (don/fun)
Editor : Abdul Wahid