PROBOLINGGO, Radar Bromo-Konflik antara karyawan dan manajemen PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) mencapai klimaksnya.
Perusahaan akhirnya memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Erik Arfiyanto, 46.
Ini diketahui saat Kamis (25/7) dilakukan rapat koordinasi bersama. Rapat diikuti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, dan PT. KTI yang diwakili oleh Ahmad Zubair.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution.
Rapat ini membahas tentang kompensasi kinerja alias uang pesangon bagi Erik. Perusahaan menyampaikan bahwa akan memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta atas kinerja Erik selama puluhan tahun. Namun Erik meminta adanya kenaikan dari nominal tersebut.
Nasution meminta agar Disperinaker kembali memfasilitasi permintaan kenaikan tersebut kepada pimpinan PT. KTI.
“Ini supaya dipertimbangkan agar yang bersangkutan dapat tetap hidup sejahtera meski di luar perusahaan untuk tetap bisa menopang anak istrinya,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil kesepakatan yang dilakukan Disperinaker dengan PT. KTI.
“Sebab PHK itu ada regulasinya. Salah satunya adanya kesepakatan antar pihak. Sebelum ada kesepakatan, maka Erik masih diperbolehkan bekerja. Sebab hingga siang ini belum ada kesepakatan antar keduanya,” kata Donal.
Terkait langkah selanjutnya, Donal mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan Disperinaker dan Erik.
“Bila Erik menghendaki ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), maka kami akan tetap mendampinginya. Sesuai koridor dan kapasitas kami sebagai lembaga serikat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti perkara tersebut dengan datang langsung ke PT KTI.
“Sore tadi (Kamis, red), pihak perusahaan telah menemui kami untuk menyampaikan hasil keputusannya bahwa kenaikan yang diminta Erik disetujui menjadi Rp 110 juta,” tuturnya.
Info tersebut lantas diteruskan kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo. “Alhamdulillah Erik juga telah menerima keputusan tersebut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Erik mengaku dijebak hingga terancam di PHK. Ini semua berawal dari dia diduga menerima pemberian parsel dan bonus menjelang hari Raya Idul Fitri. (gus/fun)
Editor : Abdul Wahid