MAYANGAN, Radar Bromo - Kehilangan potensi PAD sekitar Rp 1,5 miliar dari retribusi parkir berlangganan, membuat Pemkot Probolinggo mencari cara lain untuk menggantinya. Mulai tahun depan, pemkot menaikkan tarif retribusi parkir. Baik parkir berlangganan, maupun parkir tepi jalan.
Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Efendi melalui Kabid Pengembangan dan Transportasi Deddy Ariawan mengatakan, berakhirnya kerja sama dengan Pemkab Probolinggo dalam bidang parkir membuat kota kehilangan potensi PAD cukup tinggi. Sekitar Rp 1,5 miliar.
Kondisi itu menjadi perhatian serius pihaknya. Untuk mendongkrak PAD dari retribusi parkir, pihaknya akan menaikkan besarnya retribusi parkir tahun depan. Kenaikan masing-masing Rp 1.000 untuk tarif parkir.
Tarif parkir tepi jalan kendaraan roda dua yang awalnya Rp 1.000, naik menjadi Rp 2.000. Sementara tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Kenaikan retribusi juga diberlakukan untuk parkir berlangganan. Kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 25 ribu per tahun, naik menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 60 ribu per tahun.
”Tarif retribusi parkir mulai tahun depan diberlakukan naik. Baik itu retribusi parkir berlangganan, maupun parkir tepi jalan,” katanya.
Dengan kenaikan itu, tahun depan retribusi parkir ditargetkan bisa menyumbang PAD sekitar Rp 3,25 miliar. Rinciannya, dari parkir berlangganan ditargetkan Rp 3 miliar dan dari parkir tepi jalan sekitar Rp 250 juta.
”Untuk target tahun depan, hampir sama dengan tahun ini. Karena kami masih mengkaji penyesuian target dari retribusi parkir,” tambahnya.
Sementara tahun ini setelah perubahan APBD 2023, PAD dari retribusi parkir berlangganan ditargetkan sekitar Rp 3 miliar. Dan hingga akhir September, sudah tercapai sekitar Rp 2 miliar atau sekitar 68 persen. Sedangkan parkir tepi jalan ditargetkan sekitar Rp 215 juta dan sudah terealisasi sekitar Rp 223 persen.
”Alhamdulillah, untuk realisasi retribusi parkir tepi jalan sudah melebihi dari target,” ujarnya.
Sementara itu, mulai tahun depan, Pemkot Probolinggo juga kehilangan potensi PAD senilai hampir Rp 1 miliar. Yaitu dari retribusi UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) alias ujir kir.
Hal ini terjadi karena pemkot harus mengikuti aturan penghapusan retribusi untuk layanan uji kir. Namun, pelayanan uji kir tetap ada.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Agus Efendi mengatakan, PAD dari sektor UPT PKB tahun ini ditargetkan sekitar Rp 900 juta. Tiap tahunnya, retribusi uji kir menyumbang PAD hampir Rp 1 miliar. Tentunya, pendapatan itu dapat mendongkrak kegiatan pembangunan di Kota Probolinggo.
Namun, sumbangan PAD itu akan menjadi yang terakhir tahun ini. Sebab, mulai tahun depan, Pemerintah Pusat menghapus retribusi untuk layanan uji kir. Sehingga, tidak ada lagi retriusi uji kir yang menjadi sumber PAD Kota Probolinggo.
”Tetapi, layanan uji kir tetap ada. Hanya saja, sejak tahun depan tidak ada retribusi uji kir,” katanya.
Tahun ini, dikatakan Kadishub, PAD dari retribusi pengujian kendaraan bermotor ditarget Rp 900 juta. Namun, hingga akhir September realisasinya baru mencapai Rp 500 juta lebih atau 56 persen.
“Kami optimistis, akhir tahun ini retribusi dari uji kir akan terus bertambah. Semoga sampai akhir Desember realisasinya dapat meningkat,” harapnya.
Sementara itu, untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor mulai tahun ini diterapkan aturan Over Dimensi Over Loading (ODOL). Dalam uji kir, kendaraan ODOL dipastikan tidak akan lulus pengujian kendaraan bermotor.
Karena kondisi itu, diperkirakan akan banyak kendaraan (ODOL) yang memilih tidak melakukan uji kir. Dengan alasan, banyak truk yang over dimensi tidak mau mengubah ke aturan standar.
”Diperkirakan, realisasi retribusi pengujian kendaraan bermotor masih jauh dari target karena mulai diberlakukan larangan kendaraan ODOL. Kondisi itu, dikhawatirkan banyak pemilik kendaraan bermotor memilih tidak melakukan uji kir,” terangnya. (mas/hn)
Kenaikan Retribusi Parkir
Tarif Parkir Tepi Jalan Kendaraan Roda Dua
Awalnya Rp 1.000, naik menjadi Rp 2.000
Tarif Parkir Tepi Jalan Kendaraan Roda Empat
Awalnya Rp 2.000, naik menjadi Rp 3.000
Tarif Parkir Berlangganan
Kendaraan Roda Dua
Sebelumnya Rp 25 ribu/tahun, naik menjadi Rp 30 ribu/tahun
Kendaraan Roda Empat
Sebelumnya Rp 50 ribu/tahun, naik menjadi Rp 60 ribu/tahun