Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perlintasan KA Malasan Leces Tak Masuk Paket Proyek Pelebaran Jalan Nasional Leces-Lumajang

Arif Mashudi • Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:55 WIB
HARUS DILEBARKAN: Perlintasan KA Malasan di Tegalsiswalan ini salah satu titik rawan macet di JLS Kabupaten Probolinggo. Titik ini tidak termasuk dalam paket pelebaran jalan nasional di sepanjang JLS.
HARUS DILEBARKAN: Perlintasan KA Malasan di Tegalsiswalan ini salah satu titik rawan macet di JLS Kabupaten Probolinggo. Titik ini tidak termasuk dalam paket pelebaran jalan nasional di sepanjang JLS.

TEGALSIWALAN, Radar Bromo - Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Probolinggo, mulai dilebarkan tahun ini. Namun, perlintasan Kereta Api (KA) Malasan di Tegalsiwalan, tak masuk dalam paket proyek pelebaran jalan nasional tersebut.

Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Jatim, Andi Nugroho Jati menjelaskan, jalan raya nasional di JLS Kabupaten Probolinggo akan dilebarkan. Terhitung dari batas Kota/Kabupaten Probolinggo di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces hingga Lumajang. Pengerjaan pelebaran jalan tersebut dimulai tahun ini hingga tahun depan (multiyears).

”Jadi nanti jalan nasional di wilayah selatan Kabupaten Probolinggo itu dibuat lebar semua. Supaya mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas,” katanya.

Namun, perlintasan rel KA Malasan tidak termasuk dalam paket pelebaran jalan nasional ini. Sebab, perlintasan rel KA itu menjadi kewenangan PT. KAI. Karena itu, untuk melakukan pelebaran harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari PT. KAI. Pihaknya dalam hal ini BBPJN tidak dapat serta merta melebarkan jalan di perlintasan KA tersebut.

”Kami sudah bersurat ke PT. KAI untuk mengajukan izin pelebaran perlintasan KA Malasan itu. Termasuk titik perlintasan rel KA di jalan nasional lainnya. Tapi izin dan rekomendasinya belum turun,” katanya.

Andai nanti izin turun, maka pelebaran perlintasan rel KA di Malasan tidak hanya melebarkan jalannya. Tetapi juga menambah palang pintu. sebab saat jalan dilebarkan, maka butuh palang pintu lebih panjang.

”Nanti jika mendapatkan izin dari PT. KAI, pelebaran jalannya dikerjakan oleh balai jalan nasional wilayah 1 Jatim,” lanjutnya.

Sementara itu, Plh Manager Hukum dan Humas Daop 9, Anwar Yuli Prasetyo menjelaskan, perlintasan rel KA Malasan rencananya juga akan dilebarkan. Bahkan, sebelumnya sejumlah pihak sudah meninjau lokas untuk rencana pelebaran jalan tersebut.

Hanya saja, kewenangannya ada di Dirjen Perkeretaapian (DJKA). Sementara Daop 9 sifatnya hanya mendukung pelebaran jalan tersebut.

”Informasi yang saya terima, sudah bersurat kepada DJKA untuk izin pelebaran jalannya. Nanti kalau sudah dapat rekomendasi dari DJKA, pembangunan pelebaran jalan akan dilakukan oleh BBPJN Jawa Timur Bali,” terangnya.

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Sapari mendukung rencana pelebaran rel KA Malasan itu. Ini penting menurutnya. Sebab bila tidak, maka tetap terjadi potensi kemacetan di Malasan.

“Pelebaran jalan di sepanjang JLS akan membuat jalan lebar dan mengurangi kemacetan. Namun, selama perlintasan rel KA Malasan tidak diperlebar, maka potensi kemacetan tetap terjadi. Sebab, selama ini terjadi penyempitan jalan di perlintasan rel KA Malasan itu,” jelas Sapari.

Sapari menambahkan, jalur selatan wilayah Kabupaten Prboolinggo, memang kerap macet. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab. Mulai faktor manusia, kondisi jalan, sampai titik perlintasan rel KA Malasan.

Di sisi lain menurut Sapari, kondisi perlintasan rel KA Malasan terlalu dalam. Sehingga, kendaraan yang melintasi perlintasan KA Malasan itu dipastikan melaju dengan kecepatan rendah.

”Selama tidak dilebarkan jalan di perlintasan rel KA Malasan itu, tetap rawan macet di jalur itu,” tambahnya. (mas/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#jalan probolinggo-lumajang #pelebaran jalan nasional