Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo Heri Astutik menjelaskan, pasca adanya PP tersebut, maka untuk ASN tetap mendapatkan THR. Kendati demikian, untuk gaji ke-13 sendiri masih belum diketahui. Mengingat, PP itu hanya membahas tentang THR.
Dalam PP No 24/2020 itu hanya mengatur mengenai ASN, Sehingga, untuk non-ASN tidak mendapat THR lantaran tak ada regulasi yang mengaturnya. Selain itu, kepala daerah dan pejabat eselon II juga tak dapat THR. Anggaran untuk mencairkan THR itu, juga telah disiapkan. “Untuk kota, kurang lebih sekitar Rp 13,8 M,” jelas Heri Astutik.
Jumlah tersebut akan diberikan kepada 3.446 ASN di pemerintahan Kota Probolinggo. Sesuai dengan data Simpeg-BKPSDM per tanggal 17 Mei 2020 untuk ASN 3.446. Dengan jumlah ASN laki-laki sebanyak 1.711 dan perempuan 1.735. Sementara untuk jumlah data non-ASN sebanyak 2.935.
“Ini data pegawai non-ASN termasuk GTT dan BLUD RSUD sebanyak 2.935. Kalau ASN per hari ini (17/5, Red), 3.446,” ujar Ngatmari, kabid mutasi pada Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo. (rpd/mie) Editor : Jawanto Arifin