Amankan Miras saat Razia Lesehan, Ada yang Ditaruh di Jok Motor
Mobile_AP_Top Banner
DIAMANKAN: Personel Satpol PP saat mendatangi salah satu warung ketika razia. Ada beberapa warung di antaranya yang memakai modus menjual miras dengan menyembunyikannya di dalam motor (inset). (Foto: Satpol PP for Jawa Pos Radar Bromo)
Desktop_AP_Leaderboard 1
KEDOPOK, Radar Bromo – Di malam sehari sebelum Natal, Satpol PP Kota Probolinggo menggelar razia. Kali ini sasarannya adalah warung lesehan remang-remang di kawasan selatan Kota Probolinggo. Hasilnya, aparat penegak perda berhasil mengamankan puluhan botol miras.
Setidaknya razia yang digelar Kamis (24/12) malam itu menyasar 9 titik, dan berhasil menemukan 33 botol miras. Selain puluhan botol disita, pemiliknya diberikan sanksi peringatan keras.
Kasi Ops pada Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma, menerangkan bahwa razia digelar mulai pukul 22.00 hingga 24.00. Razia menyasar 9 titik warung lesehan yang berada di daerah selatan. Adapun warung tersebut ditengarai kerap menjadi tempat karaoke.
MODUS BARU: Miras yang terjaring diamankan Satpol PP. (Foto: Satpol PP for Jawa Pos Radar Bromo)
“Sasaran kami malam itu memang karaoke lesehan. Ada 9 titik dan kami bagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran,” katanya.
Menariknya lagi, petugas curiga dengan sejumlah kendaraan bermotor milik salah satu pengelola warung. Setelah diperiksa, rupanya dalam jok motor itu terdapat sejumlah botol miras. “Jadi modusnya menyimpan miras di dalam jok motor. Jika ada yang membeli, baru dikeluarkan,” kata Hendra.
Tanpa kompromi, petugas langsung mengamankan sejumlah miras tersebut. Bahkan pemiliknya juga mendapatkan sanksi tegas dari petugas.
“Dari kesembilan titik itu berada di kelurahan Kademangan, Triwung, Pakistaji dan Wonoasih. Modusnya baru yakni botolnya disimpan di jok sepeda motor. Untuk pemiliknya kami berikan peringatan keras. Jika masih tidak mengikuti SE yang ada mengenai jam buka dan perwali mengenai prokes, maka akan kami tindak sesuai aturan yang ada,” tandas Hendra. (rpd/fun)
Mobile_AP_Rectangle 1
KEDOPOK, Radar Bromo – Di malam sehari sebelum Natal, Satpol PP Kota Probolinggo menggelar razia. Kali ini sasarannya adalah warung lesehan remang-remang di kawasan selatan Kota Probolinggo. Hasilnya, aparat penegak perda berhasil mengamankan puluhan botol miras.
Setidaknya razia yang digelar Kamis (24/12) malam itu menyasar 9 titik, dan berhasil menemukan 33 botol miras. Selain puluhan botol disita, pemiliknya diberikan sanksi peringatan keras.
Kasi Ops pada Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma, menerangkan bahwa razia digelar mulai pukul 22.00 hingga 24.00. Razia menyasar 9 titik warung lesehan yang berada di daerah selatan. Adapun warung tersebut ditengarai kerap menjadi tempat karaoke.
Mobile_AP_Half Page
MODUS BARU: Miras yang terjaring diamankan Satpol PP. (Foto: Satpol PP for Jawa Pos Radar Bromo)
“Sasaran kami malam itu memang karaoke lesehan. Ada 9 titik dan kami bagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran,” katanya.
Menariknya lagi, petugas curiga dengan sejumlah kendaraan bermotor milik salah satu pengelola warung. Setelah diperiksa, rupanya dalam jok motor itu terdapat sejumlah botol miras. “Jadi modusnya menyimpan miras di dalam jok motor. Jika ada yang membeli, baru dikeluarkan,” kata Hendra.
Tanpa kompromi, petugas langsung mengamankan sejumlah miras tersebut. Bahkan pemiliknya juga mendapatkan sanksi tegas dari petugas.
“Dari kesembilan titik itu berada di kelurahan Kademangan, Triwung, Pakistaji dan Wonoasih. Modusnya baru yakni botolnya disimpan di jok sepeda motor. Untuk pemiliknya kami berikan peringatan keras. Jika masih tidak mengikuti SE yang ada mengenai jam buka dan perwali mengenai prokes, maka akan kami tindak sesuai aturan yang ada,” tandas Hendra. (rpd/fun)