KANIGARAN, Radar Bromo – Kekosongan tujuh posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo, menjadi sorotan Komisi I DPRD. Sebab, dikhawatirkan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.
Senin (25/1), Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait proses pengisian pejabat eselon II yang kosong. Namun, sejuah ini tujuh jabatan yang kosong itu kini dijabat pelaksana tugas (plt).
Tujuh jabatan eselon II yang kosong itu, di antaranya Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB); Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh; kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan); dan Dinas Sosial, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Serta, Dinas Perhubungan; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
“Kami mlihat perlu segera diisi jabatan kosong ini. Target bulan apa bisa segera dilakukan pengisian jabatan ini,” ujar Anggota Komisi I Imam Hanafi.
Ketua Komisi I Moch Jalal menilai, tujuh OPD tanpa pejabat definitif itu perlu segera diisi. Sebab, dikhawatirkan ada kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis dan penting tidak bisa dilakukan oleh Plt. “Pemilihan Plt dari sekretaris sudah tepat karena sekretaris OPD ini adalah orang nomor 2 setelah kepala OPD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo Gogol Sudjarwo mengatakan, sejak Desember 2020, pihaknya telah datang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan mengenai kekosongan 5 pejabat eselon II.
“Rekomendasi untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong sudah turun, namun di bulan Desember ternyata ada kembali kepala OPD yang meninggal dunia. Yaitu, Pak Zainullah (Kadinsos) dan Pak Sumadi (Kadishub). Saat ini kami telah melaporkan tambahan 2 jabatan eselon II yang kosong. Untuk mengisi kekosongan jabatan ini diisi Plt dari sekretaris OPD,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Gogol mengatakan, rencana pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan melalui proses mutasi terlebih dahulu. “Baru setelah proses mutasi, jabatan-jabatan yang masih kosong akan dilakukan asesmen. Baik proses mutasi maupun asesmen semuanya harus sepengetahuan KASN,” ujarnya. (put/rud)