KANIGARAN, Radar Bromo – Penerapan jam malam di Kota Probolinggo, terus dievaluasi. Termasuk oleh Bidang Keamanan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Probolinggo. Hasilnya, dalam kebijakan yang diterapkan sejak 21 Desember 2020, itu masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hal ini diungkapkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Probolinggo, Bidang Keamanan, Achmad Sudianto. “Evaluasi penerapan jam malam masih berjalan. Masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya, Sabtu (23/1).
Namun, kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, ini enggan mengungkapkan pelanggaran prokes apa saja yang menjadi temuan selama evaluasi penerapan jam malam. Ketika disinggung mengenai usulan revisi, baik dari Komisi II DPRD maupun dari pelaku usaha, Sudianto enggan berbicara banyak. “Ditunggu saja, nanti kan ada saatnya untuk evaluasi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, rekomendasi untuk revisi jam malam sudah disampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19. “Rekomendasi disampaikan kepada Gugus Tugas, untuk ditindaklanjuti. Bagaimana keputusannya diserahkan kepada Gugus Tugas,” ujarnya.
Desak Revisi Jam Malam Kota Probolinggo, DPRD Tanyakan Cantolan Hukum
Fitri mengatakan, DKUPP merupakan bagian dari tim dalam Gugus Tugas. Namun, menurutnya, munculnya kebijakan penerapan jam malam dilakukan setelah dilakukan rapat dengan Gugus Tugas untuk menindaklanjuti tingginya angka pasien yang saat itu terpapar Covid.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberlakuan jam malam di Kota Probolinggo, sejak 21 Desember 2020, menuai protes dari berbagai pihak. Baik dari kalangan pedagang kaki lima (PKL) maupun pengusaha cafe dan restoran. Pemberlakuan jam malam mempengaruhi mereka, karena kegiatan usaha mereka justru ramai saat malam hari. (put/rud)