Setelah dibenahi, tugas PDAM belum selesai. Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) tersebut kini juga tengah menyiapkan rambu-rambu di sepanjang pipa saluran air PDAM tersebut.
Sebab, ada perubahan peraturan dari Kementerian Kesehatan mengenai diperbolehkan penyintas Covid-19, warga lanjut usia (lansia), serta pasien dengan komorbid untuk mendapat vaksin.
Sejak 2017, melalui program CSR-nya, PT PJB menjalin kerja sama dengan APBBA Kabupaten Probolinggo untuk melestarikan batik khas Kabupaten Probolinggo.
“Ngajak Online” ini telah diselenggarakan sejak tahun 2017 dan bertujuan memberikan edukasi mengenai strategi penjualan di era digital untuk meningkatkan potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi JNE atas kepercayaan masyarakat selama ini, JNE juga ikut serta untuk terus melakukan langkah–langkah kolaborasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar
Harbokir atau Hari Bebas Ongkos Kirim yang tiap tahun dirayakan dalam rangka perayaan hari ulang tahun JNE, siap dinikmati kembali oleh seluruh pelanggan setia.
Beredarnya info di media massa tentang rencana dinaikkannya tarif cukai rokok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 17-19 persen memantik reaksi dari Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI).
Setelah dibenahi, tugas PDAM belum selesai. Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) tersebut kini juga tengah menyiapkan rambu-rambu di sepanjang pipa saluran air PDAM tersebut.
Sebab, ada perubahan peraturan dari Kementerian Kesehatan mengenai diperbolehkan penyintas Covid-19, warga lanjut usia (lansia), serta pasien dengan komorbid untuk mendapat vaksin.
Sejak 2017, melalui program CSR-nya, PT PJB menjalin kerja sama dengan APBBA Kabupaten Probolinggo untuk melestarikan batik khas Kabupaten Probolinggo.
“Ngajak Online” ini telah diselenggarakan sejak tahun 2017 dan bertujuan memberikan edukasi mengenai strategi penjualan di era digital untuk meningkatkan potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi JNE atas kepercayaan masyarakat selama ini, JNE juga ikut serta untuk terus melakukan langkah–langkah kolaborasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar
Harbokir atau Hari Bebas Ongkos Kirim yang tiap tahun dirayakan dalam rangka perayaan hari ulang tahun JNE, siap dinikmati kembali oleh seluruh pelanggan setia.
Beredarnya info di media massa tentang rencana dinaikkannya tarif cukai rokok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 17-19 persen memantik reaksi dari Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI).
Pertanyakan Perpanjangan Proyek Polsek Kanigaran dengan Alun-alun
Mobile_AP_Top Banner
TINGGAL SEDIKIT: Pembangunan markas Polsek Kanigaran yang diberi kesempatan untuk diperpanjang. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
Desktop_AP_Leaderboard 1
KANIGARAN, Radar Bromo- Ada 2 proyek fisik di Kota Probolinggo yang sama-sama mengelami keterlambatan. Dua proyek itu adalah pembangunan alun-alun dan markas Polsek Kanigaran yang kini masih dalam penyelesaian.
Namun tindakan yang dilakukan Pemkot Probolinggo berbeda. Sebab hanya proyek pembangunan Kantor Polsek saja yang mendapat perpanjangan. Kontan saja hal ini menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo.
Salajh satunya Heri Poniman, anggota Komisi III DPRD. beberapa Politisi gerindra ini awalnya mempertanyakan payung hukum adanya perpanjangan bagi pekerjaan yang terlambat. “Dasar hukum bagi perpanjangan pekerjaan yang terlambat itu apa ? Apa ada dasarnya perpanjangan selama 50 hari?” tanyanya dalam RDP bersama Dinas PUPR PERKIM beberapa waktu lalu.
Heri juga mempertanyakan adanya denda bagi pekerjaan fisik yang diperpenjang. Serta tidak semua pekerjaan fisik yang mengalami keterlambatan mendapat perpanjangan.
“Pekerjaan alun-alun tahun 2019 juga mengalami keterlambatan, tapi tidak diperpanjang. Bahkan sampai ada gugatan ke Dinas PUPR PERKIM. Kenapa pembangunan kantor Polsek Kanigaran bisa diperpanjang,” tanya Heri yang memiliki latar belakang kontraktor tersebut.
Sementara itu Rahman Kurniadi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR PERKIM menjelaskan bahwa dasar perpanjangan pekerjaan mengacu pada Perpres 16 tahun 2018, Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Peraturan Barang Jasa Pemerintah 9/2018.
“Juga diatur dalam Perwali 62 Tahun 2020. Dalam Perpres memberi kesempatan untuk untuk melakukan pekerjaan di luar tahun anggaran,” terangnya. Dengan perpanjangan ini, kontraktor juga tetap harus membayar denda sebesar Rp 2 juta per hari.
Ditemui terpisah, Rahman menjelaskan bahwa untuk proyek alun-alun tidak bisa diperpanjang karena saat itu belum ada perwali yang mengatur. “Perwali baru turun 2020. Jadi ada keterlambatan pekerjaan alun-alun pada tahun 2019, tidak bisa diperpanjang. Beda dengan pekerjaan kantor polsek bisa diperpanjang,” ujarnya. (put/fun)
Mobile_AP_Rectangle 1
KANIGARAN, Radar Bromo- Ada 2 proyek fisik di Kota Probolinggo yang sama-sama mengelami keterlambatan. Dua proyek itu adalah pembangunan alun-alun dan markas Polsek Kanigaran yang kini masih dalam penyelesaian.
Namun tindakan yang dilakukan Pemkot Probolinggo berbeda. Sebab hanya proyek pembangunan Kantor Polsek saja yang mendapat perpanjangan. Kontan saja hal ini menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo.
Salajh satunya Heri Poniman, anggota Komisi III DPRD. beberapa Politisi gerindra ini awalnya mempertanyakan payung hukum adanya perpanjangan bagi pekerjaan yang terlambat. “Dasar hukum bagi perpanjangan pekerjaan yang terlambat itu apa ? Apa ada dasarnya perpanjangan selama 50 hari?” tanyanya dalam RDP bersama Dinas PUPR PERKIM beberapa waktu lalu.
Mobile_AP_Half Page
Heri juga mempertanyakan adanya denda bagi pekerjaan fisik yang diperpenjang. Serta tidak semua pekerjaan fisik yang mengalami keterlambatan mendapat perpanjangan.
“Pekerjaan alun-alun tahun 2019 juga mengalami keterlambatan, tapi tidak diperpanjang. Bahkan sampai ada gugatan ke Dinas PUPR PERKIM. Kenapa pembangunan kantor Polsek Kanigaran bisa diperpanjang,” tanya Heri yang memiliki latar belakang kontraktor tersebut.
Sementara itu Rahman Kurniadi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR PERKIM menjelaskan bahwa dasar perpanjangan pekerjaan mengacu pada Perpres 16 tahun 2018, Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Peraturan Barang Jasa Pemerintah 9/2018.
“Juga diatur dalam Perwali 62 Tahun 2020. Dalam Perpres memberi kesempatan untuk untuk melakukan pekerjaan di luar tahun anggaran,” terangnya. Dengan perpanjangan ini, kontraktor juga tetap harus membayar denda sebesar Rp 2 juta per hari.
Ditemui terpisah, Rahman menjelaskan bahwa untuk proyek alun-alun tidak bisa diperpanjang karena saat itu belum ada perwali yang mengatur. “Perwali baru turun 2020. Jadi ada keterlambatan pekerjaan alun-alun pada tahun 2019, tidak bisa diperpanjang. Beda dengan pekerjaan kantor polsek bisa diperpanjang,” ujarnya. (put/fun)