Tahun anggaran 2021 memang tak jauh berbeda dengan tahun 2020. Banyak kegiatan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo ikut terdampak pandemi Covid-19. Namun, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo terus berkomitmen untuk fokus dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
KEBERHASILAN dan capaian kinerja DPRD Kota Probolinggo dalam menjalankan tupoksi-nya tak lepas dari peran Sekretariat DPRD. Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung kinerja wakil rakyat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, proses administrasi, persiapan, sampai melaksanakan seluruh kegiatan anggota DPRD. Semuanya difasilitasi oleh Sekretariat DPRD.
Berdasarkan tupoksinya, Sekretariat DPRD dituntut memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Tujuannya, untuk mendukung fungsi DPRD sebagai wakil rakyat yang menyerap aspirasi rakyat.

Sekretaris DPRD Kota Probolinggo
Sejak Drs. Teguh Bagus Sujawanto, M.Pd. mendapat amanah sebagai sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Maret lalu, segala koordinasi, integrasi, dan sinkroniasi yang menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD dilakukan dengan tegas dan lugas. Sesuai tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban dua institusi penyelenggara pemerintahan.
Secara teknis operasional, Teguh mengatakan, bertanggung jawab langsung pada pimpinan DPRD Kota Probolinggo. Namun, secara administratif merupakan perangkat daerah di bawah Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, S.Pd., M.M., M.HP., melalui sekretaris daerah (sekda).

“Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, beberapa waktu lalu.
Kedudukan setara ini bukan sekadar otoritas semata. Namun, juga setara dalam tanggung jawab dan kapasitas untuk memastikan proses pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.

“Sejauh ini beberapa kalangan memang tidak terlalu banyak memahami keberadaan Sekretariat DPRD. Di sekretariat DPRD inilah formulasi, evaluasi, maupun implementasi fungsi DPRD dilaksanakan. Bahasa sederhananya, sekwan ini dapur kerjanya dewan,” jelas Teguh.

bersama eksekutif terkait membahas Raperda tentang Tambahan Penyertaan
Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga di Kantor DPRD Kota
Probolinggo, 25 Oktober lalu.
Didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan DPRD Kota Probolinggo Sonhadji, S.Sos., M.Si., Teguh menjelaskan ada tiga peranan penting DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di antaranya, fungsi budgeting (perencanaan anggaran), fungsi legislasi (rancangan kebijakan), dan fungsi controling (pengawasan).
Fungsi legislasi adalah fungsi merancang kebijakan-kebijakan serta regulasi bersama pemerintah daerah dalam hal ini wali kota. Tujuannya, untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang baik dan sesuai standar. Salah satu contohnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Fungsi budgeting merupakan fungsi yang dilaksanakan untuk membahas, memberikan pertimbangan, memberikan persetujuan, hingga memastikan anggaran dialokasikan dengan sesuai, tepat sasaran, efektif, dan efisien. Seperti, Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan, fungsi controling merupakan fungsi untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan penggunaan anggaran. Fungsi ini tampak pada salah satu kegiatan DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Ketiga fungsi yang melekat pada tupoksi DPRD, menurut Teguh, sama-sama mendapatkan perhatian yang seimbang. Begitu pentingnya tugas dan fungsi Sekretariat DPRD turut menentukan efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD. “Artinya, kinerja Sekretariat DPRD sudah pasti terintegrasi dengan kinerja wakil rakyat,” jelasnya.

Karenanya, untuk mewujudkan dan meningkatkan efektivitas DPRD, sekretariat DPRD harus dapat berperan maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Untuk meningkatkan kinerja pelayanan para pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD, sekretariat DPRD juga rutin menyelenggarakan kegiatan workshop peningkatan kinerja sumber daya manusia (SDM).
Tujuannya, meningkatkan nilai-nilai dasar etos kerja yang tinggi, melatih character building, dan team work antarpegawai. Serta, menumbuhkan motivasi kerja, kekompakan, dan integritas dalam mewujudkan pelayanan yang handal di lingkungan kerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo. (el/adv)