Diketahui, dampak sengketa lahan, Arti, 50, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, menggembok pintu pagar Pustu Kelurahan Jrebeng Lor. Terhitung sudah kali ketiga pintu pustu ini dikunci paksa. Arti mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang kini ditempati pustu.
Kepemilikan ini baru terungkap lima tahun lalu. Tanah buyutnya diambil alih oleh orang lain. Luasnya mencapai sekitar 900 meter persegi. Namun, kini yang tersisa dan belum bersertifikat atas nama orang lain hanya lahan yang ditempati pustu. Arti pun berusaha mempertahankannya. Sedangkan, Pemkot menyatakan lahan ini sudah tercatat di aset. Namun, sertifikatnya masih diproses. (rpd/rud)