JAKARTA, Radar Bromo-Ditetapkannya Hasan Aminuddin sebagai tersangka jual-beli jabatan Pj Kades di Probolinggo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut. Anggota DPR RI itu dipecat dari partainya, Nasdem dan bakal diganti lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Ia menegaskaan, Hasan Aminuddin bukan lagi sebagai kader partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh tersebut.
Menurut Ali, jika ada seorang kader Partai Nasdem yang mempunyai jabatan kemudian tersangkut kasus hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) kemudian menjadi tersangka, maka statusnya bukan lagi sebagai kader.
“Jadi ketika dia tersangkut kasus, di-OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain, dan dia dinyatakan sebagai tersangka dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai. Dan bukan lagi kader,” ujar Ahmad Ali kepada sejumlah wartawan seperti yang dilansir jawapos.com, Selasa (31/8).
Bupati Probolinggo-Suami-20 Orang Tersangka Jual-Beli Kursi Pj Kades
Ali juga menuturkan, Nasdem bakal mengajukan pergantian antar waktu (PAW) guna mengisi jabatan Anggota DPR setelah Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.