23.7 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Proses PAW Mahrus Ali, DPRD Minta DCT Pileg 2019

KANIGARAN, Radar Bromo – Pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Mahrus Ali di DPRD Kota Probolinggo, terus bergulir. Meski pelan, pengganti politisi PKB itu dipastikan terus diproses.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan, pihaknya sudah memproses PAW Mahrus Ali. Salah satunya dengan berkirim surat ke KPU Kota Probolinggo. “Sudah, tapi masih ada yang kurang,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (28/3).

Surat yang dikirim DPRD itu, ternyata bukan surat permintaan verifikasi nama pengganti almarhum. Melainkan, permintaan daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif 2019 dan hasil perolehan suaranya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. Ia membenarkan adanya surat dari DPRD perihal permintaan DCT dan daftar perolehan suara. Bukan surat permintaan verifikasi PAW almarhum Mahrus Ali.

Baca Juga:  Bawaslu Minta ASN Pemkot Pasuruan Tetap Jaga Netralitas

“Mungkin itu dulu yang diminta. Mungkin nanti jika sudah tahu daftar calon tetap dan daftar perolehan suara, ditindaklanjuti dengan permintaan verifikasi nama pengganti (Mahrus) siapa,” katanya.

Hudri menerangkan, surat itu dilayangkan sekitar sepekan lalu. Sehari setelahnya, pihaknya langsung membalas dengan menyertakan sesuai permintaan DPRD. “Sudah kami jawab dan berikan data sesuai permintaan DPRD. Mulai dari daftar calon tetap dan daftar perolehan suara,” jelasnya.

Diketahui, DPC PKB Kota Probolinggo kehilangan salah satu kader terbaiknya, Machrus Ali, 39. Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB itu, tutup usia pada awal Oktober 2022.

KANIGARAN, Radar Bromo – Pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Mahrus Ali di DPRD Kota Probolinggo, terus bergulir. Meski pelan, pengganti politisi PKB itu dipastikan terus diproses.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan, pihaknya sudah memproses PAW Mahrus Ali. Salah satunya dengan berkirim surat ke KPU Kota Probolinggo. “Sudah, tapi masih ada yang kurang,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (28/3).

Surat yang dikirim DPRD itu, ternyata bukan surat permintaan verifikasi nama pengganti almarhum. Melainkan, permintaan daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif 2019 dan hasil perolehan suaranya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. Ia membenarkan adanya surat dari DPRD perihal permintaan DCT dan daftar perolehan suara. Bukan surat permintaan verifikasi PAW almarhum Mahrus Ali.

Baca Juga:  Kabag Humas: Saya Tidak Tahu Kalau Jaket yang Saya Kenakan Itu Ada Logo Nasdem

“Mungkin itu dulu yang diminta. Mungkin nanti jika sudah tahu daftar calon tetap dan daftar perolehan suara, ditindaklanjuti dengan permintaan verifikasi nama pengganti (Mahrus) siapa,” katanya.

Hudri menerangkan, surat itu dilayangkan sekitar sepekan lalu. Sehari setelahnya, pihaknya langsung membalas dengan menyertakan sesuai permintaan DPRD. “Sudah kami jawab dan berikan data sesuai permintaan DPRD. Mulai dari daftar calon tetap dan daftar perolehan suara,” jelasnya.

Diketahui, DPC PKB Kota Probolinggo kehilangan salah satu kader terbaiknya, Machrus Ali, 39. Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB itu, tutup usia pada awal Oktober 2022.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru