MAYANGAN, Radar Bromo – Perubahan jumlah daerah pilihan (dapil) di Kota Probolinggo, mulai disosialisasikan kepada partai politik (parpol). Selain berubah menjadi 5 dapil, ada tambahan persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon legislatif (bacaleg). Yaitu, harus menyertakan Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, mantan narapidana (napi) kasus korupsi boleh daftar sebagai bacaleg. Dengan syarat, sudah 5 tahun lamanya sejak dinyatakan bebas murni.
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 6/2023, ada perubahan dapil di Kota Proboinggo. Semula hanya 3 dapil berubah menjadi 5 dapil. Tersebar di masing-masing kecamatan. “Juga ada persyaratan baru sebagai bakal calon legislatif,” katanya, beberapa waktu lalu.
Syarat administrasi yang harus dilengkapi bagi bacaleg cukup banyak. Salah satu yang baru adalah adanya SKCK. Kemudian, keterwakilan bacaleg perempuan diwajibkan 30 persen dari jumlah bacaleg. Jika ada partai yang tidak sampai 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan dalam satu dapil, maka partai tersebut dianggap gagal di dapil tersebut.
“Sekarang untuk keterwakilan bacaleg perempuan bukan hanya imbauan, tapi kewajiban. Jadi, kami minta semua partai untuk menyiapkan calegnya. Terutama bacaleg perempuan. Jika total ada 8 caleg, maka 3 caleg di antaramya harus perempuan,” jelasnya. (mas/rud)