29.6 C
Probolinggo
Tuesday, June 6, 2023

Dapil Pemilu 2024 Tetap atau Berubah?

Oleh: Upik Raudhotul Hasanah*

——————————————————————————————————

Penataan dapil menjadi salah satu isu menarik dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tidak terkecuali Pemilu tahun 2024. Pasalnya, dapil menjadi arena kompetisi dalam perebutan kursi oleh calon anggota legislatif. Para caleg akan berebut suara untuk memperebutkan kursi dalam wilayah tersebut.

Ketatnya kompetisi untuk memperebutkan kursi itu, berguna untuk menjamin demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan dengan baik. KPU sendiri sebagai penyelenggara, mendasarkan proses tersebut pada undang-undang, peraturan KPU, hingga keputusan KPU.

Pada prosesnya, bukan hanya KPU yang terlibat, namun juga partai politik sebagai peserta Pemilu. Karena partai politik-lah, yang nantinya mendelegasikan caleg-nya untuk bertarung merebut suara pemilih, dalam dapil yang dibatasi wilayah dan alokasi kursi yang tersedia.

Baca Juga:  KPU Serahkan Tes Wawancara PPS ke Tingkat PPK

Caleg pun akan berlomba merebut simpati dengan menguji ide dan gagasannya sebagai representasi pemilh. Sebaliknya, pemilih sebagai pemilik kedaulatan, yang akan memutuskan siapa caleg yang dipercaya membawa aspirasinya untuk kurun waktu 5 tahun mendatang.

Ada sejumlah  ocial yang melatarbelakangi penataan daerah pemilihan. Di antaranya, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil, melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang.

Kemudian, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah. Termasuk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya, yang bertentangan dengan 7 prinsip penataan dapil, sesuai denga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh: Upik Raudhotul Hasanah*

——————————————————————————————————

Penataan dapil menjadi salah satu isu menarik dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tidak terkecuali Pemilu tahun 2024. Pasalnya, dapil menjadi arena kompetisi dalam perebutan kursi oleh calon anggota legislatif. Para caleg akan berebut suara untuk memperebutkan kursi dalam wilayah tersebut.

Ketatnya kompetisi untuk memperebutkan kursi itu, berguna untuk menjamin demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan dengan baik. KPU sendiri sebagai penyelenggara, mendasarkan proses tersebut pada undang-undang, peraturan KPU, hingga keputusan KPU.

Pada prosesnya, bukan hanya KPU yang terlibat, namun juga partai politik sebagai peserta Pemilu. Karena partai politik-lah, yang nantinya mendelegasikan caleg-nya untuk bertarung merebut suara pemilih, dalam dapil yang dibatasi wilayah dan alokasi kursi yang tersedia.

Baca Juga:  Pemilih Difabel Kota Probolinggo Jadi Perhatian Bawaslu Provinsi

Caleg pun akan berlomba merebut simpati dengan menguji ide dan gagasannya sebagai representasi pemilh. Sebaliknya, pemilih sebagai pemilik kedaulatan, yang akan memutuskan siapa caleg yang dipercaya membawa aspirasinya untuk kurun waktu 5 tahun mendatang.

Ada sejumlah  ocial yang melatarbelakangi penataan daerah pemilihan. Di antaranya, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil, melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang.

Kemudian, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah. Termasuk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya, yang bertentangan dengan 7 prinsip penataan dapil, sesuai denga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru