23.7 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

TPS di Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 Bertambah Jadi 666

PROBOLINGGO, Radar Bromo – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 bertambah. Yaitu mencapai 666 buah. Sementara pada Pemilu 2019 sebanyak 606 TPS dan satu TPS khusus di Lapas.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menjelaskan, restrukturisasi TPS sudah selesai. Saat ini, KPU masih melakukan proses untuk coklit.

Jumlah TPS terbanyak berada di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran. Untuk Kelurahan Mangunharjo saja mencapai 59 TPS, sementara Kelurahan Mayangan ada 57 TPS. Untuk TPS khusus, masih belum ditentukan.

“Jumlah 666 itu hanya TPS reguler saja. Begitu pula jumlah Pantarlih. Untuk TPS khusus termasuk Lapas akan ditentukan nanti,” kata Hudri.

Baca Juga:  KPU Kota Probolinggo Masih Kaji Pelebaran Daerah Pemilihan

Namun, ada beberapa catatan penting di antaranya, jumlah pemilih dalam TPS harus proporsional, harus memperhatikan jarak dari domisili atau tempat tinggal pemilih dengan lokasi TPS.

“Jika tidak ada perubahan spesimen surat suara, perlu dipertimbangkan jumlah pemilih dalam satu TPS. Kalau satu TPS ada 300 DPT dengan lima kali perhitungan suara, jadi akan ada 1.200 surat suara yang dihitung,” sebutnya. (riz/hn)

PROBOLINGGO, Radar Bromo – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 bertambah. Yaitu mencapai 666 buah. Sementara pada Pemilu 2019 sebanyak 606 TPS dan satu TPS khusus di Lapas.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menjelaskan, restrukturisasi TPS sudah selesai. Saat ini, KPU masih melakukan proses untuk coklit.

Jumlah TPS terbanyak berada di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran. Untuk Kelurahan Mangunharjo saja mencapai 59 TPS, sementara Kelurahan Mayangan ada 57 TPS. Untuk TPS khusus, masih belum ditentukan.

“Jumlah 666 itu hanya TPS reguler saja. Begitu pula jumlah Pantarlih. Untuk TPS khusus termasuk Lapas akan ditentukan nanti,” kata Hudri.

Baca Juga:  Tak Ada Caleg Eks Koruptor di Kota Probolinggo, tapi Ada 2 Eks Napi

Namun, ada beberapa catatan penting di antaranya, jumlah pemilih dalam TPS harus proporsional, harus memperhatikan jarak dari domisili atau tempat tinggal pemilih dengan lokasi TPS.

“Jika tidak ada perubahan spesimen surat suara, perlu dipertimbangkan jumlah pemilih dalam satu TPS. Kalau satu TPS ada 300 DPT dengan lima kali perhitungan suara, jadi akan ada 1.200 surat suara yang dihitung,” sebutnya. (riz/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru