PASURUAN, Radar Bromo – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kota Pasuruan berkurang dibanding pemilu sebelumnya. Pengurangan terjadi setelah KPU setempat melakukan restrukturisasi TPS.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan dan Data Mukhamad Zahid menyampaikan, restrukturisasi TPS dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPU RI. Restrukturisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi TPS. Terlebih jumlah pemilih dalam setiap TPS mesti dipadatkan maksimal 300 orang.
“Sebelumnya, sudah kami proyeksikan sebanyak 625 TPS. Kemudian setelah restrukturisasi berkurang 53 menjadi 572 TPS,“ kata Zahid.
Dia juga memastikan restrukturisasi TPS tetap mematuhi ketentuan atau regulasi dalam pembentukan TPS sesuai PKPU Nomor 7/2022. Antara lain tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan yang berbeda dalam satu TPS. Lalu tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga di TPS yang berbeda. Itu, dilakukan demi memberikan kemudahan pemilih dalam memilih.
“Baik dari segi akses jarak, maupun waktu menuju TPS,“ katanya.
Dengan restrukturisasi yang dilakukan, Zahid memastikan pemilih di masing-masing TPS sudah berada dalam jumlah yang ideal. Jumlah TPS saat ini juga sudah disesuaikan dengan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Mereka kini tengah bekerja melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi pemilih. Coklit dilaksanakan serentak mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Zahid menyebut jumlah pemilih sebanyak 155.481.
“Tugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung,“ pungkasnya. (tom/hn)