KRAKSAAN, Radar Bromo – Perkara anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Eny Kusrini dengan partainya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus bergulir. Namun, hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menunda mediasi.
Rabu (17/2), ketua majelis hakim meminta para pihak melakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi itu dimediatori oleh hakim, Alfian Yudistira. Namun mediasi perkara bernomor 4/Pdt.G/2021/PN Krs ini tidak lancar dan harus ditunda pekan depan (24/2).
Hakim mediator meminta yang bersangkutan langsung untuk dihadirkan saat mediasi. Yakni, Eny Kusrini, selaku penggugat. Kemarin, ia hanya diwakili kuasa hukumnya, Hasmoko.
Hasmoko mengatakan, pekan depan pihaknya diberi kesempatan menghadirkan kliennya. Sehingga, gagal dan tidaknya proses mediasi ini akan ditentukan minggu depan.
“Harapannya dari penggugat mediasi ini dioptimalkan. Sehingga, tercapai kesepakatan. Kalaupun tidak, dari penggugat siap menghadiri proses persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur, dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir mengatakan, pihaknya tetap tidak akan mau berdamai. Menurutnya, perkara ini bukan perkara biasa, melainkan perkara perdata khusus sengketa partai.
“Kalau pakai perdata biasa ini waktunya lama dan ini bukan ranahnya. Ranahnya adalah perdata khusus sengketa partai. Jadi, lebih cepat setelah 60 hari setelah itu diputus,” ujarnya.
Sementara itu, Musthofa, juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Hanya saja, ia meminta seluruh pihak terkait mempercepat proses perkara ini. “Kami (DPC PKB) hormati proses mediasi ini. Tapi jangan terkesan mengulur waktu. Jangan sampai proses ini memperlambat,” ujarnya. (mu/rud)