MAYANGAN, Radar Bromo – Wacana pelebaran daerah pemilihan (dapil), terus menjadi perhatian KPU Kota Probolinggo. Sejauh ini, KPU terus melakukan kajian untuk diajukan ke KPU RI.
“Dulu sempat kami ajukan beberapa opsi. Pertama, 5 dapil sesuai kecamatan. Opsi kedua, 4 dapil dan opsi ketiga, 3 dapil. Kemudian diputuskan hanya 3 dapil,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, Selasa (11/1).
Untuk pemilu mendatang, Hudri mengaku tetap melakukan kajian pelebaran dapil. Serta, akan mengajukan sejumlah opsi. “Masalah keputusannya, nanti prosesnya akhir tahun ini hingga awal 2023. Setelah ada keputusan, baru diketahui apakah tetap 3 dapil atau bertambah,” ujarnya.
Sejauh ini telah beredar rancangan tahapan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hudri mengatakan, dalam rancangan jadwal pemilu, pilpres tidak dijadikan satu dengan pemilihan gubernur (pilgub) dan pilkada. Meski sama-sama ekskutif. Namun, dijadikan satu dengan pileg. Hal itu karena masih tetap mengacu pada UU Nomor 07/2017.
“Dengan tidak dilanjutkanya revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2019, berarti Undang-Undang Nomor 07/2017 masih berlaku. Hal ini seperti yang telah dilaksanakan pada pemilihan 2019. Masih mengacu pada UU Nomor 7,” jelasnya, kemarin (11/1).
Mengenai jumlah kursi DPRD, kata Hudri, sampai saat ini masih tetap, 30 kursi. Meski jumlah penduduk terus berkembang. Katanya, hal itu mengacu pada aturan dapil magnitud.