24.2 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

DPRD Kota Probolinggo Mulai Proses PAW Mahrus Ali

MAYANGAN, Radar Bromo – DPC PKB Kota Probolinggo sudah mengajukan surat pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Mahrus Ali ke DPRD setempat. Namun, hingga kemarin KPU Kota Probolinggo belum menerima surat permintaan data PAW Mahrus Ali dari DPRD.

Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo Eko Purwanto mengatakan, proses PAW anggota DPRD dari fraksi PKB yang meninggal itu sudah dilakukan. Pekan lalu, partai sudah melayangkan surat pengajuan PAW Mahrus ke DPRD Kota Probolinggo.

”Awal bulan sudah saya ajukan surat pengajuan PAW ke DPRD. Iya sekitar sepekan lalu,” katanya.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib membenarkan surat pengajuan PAW Mahrus Ali sudah masuk. Saat ini, DPRD tengah memproses mekanisme selanjutnya. Yaitu, DPRD melayangkan surat ke KPU Kota Probolinggo, meminta data untuk memastikan perolehan suara di daerah pilihan (dapil) Kademangan-Kedopok.

Baca Juga:  Koalisi Bintang 9-9 Bintang Terancam Pecah, PAN Ancam Menarik Diri

“Iya betul (surat sudah masuk). Sekarang sudah proses untuk mekanisme selanjutnya. DPRD akan minta data ke KPU untuk memastikan siapa suara terbanyak ketiga di dapil Kademangan-Kedopok,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menegaskan, pihaknya belum menerima surat permintaan data dari DPRD Kota Probolinggo untuk PAW Mahrus Ali. ”Proses PAW itu, diajukan oleh partai ke DPRD. Kemudian, DPRD melanjutkan dengan bersurat ke KPU. Atas dasar surat DPRD itu, kami KPU melanjutkan prosesnya. Kami hanya punya waktu lima hari untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi,” terangnya.

Diketahui, pada awal Oktober 2022, Machrus Ali, 39, meninggal. Dia adalah anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 dari Fraksi PKB.

Baca Juga:  Administrasi Proyek Pembangunan Pasar Baru Lambat, Ini Saran Dewan

MAYANGAN, Radar Bromo – DPC PKB Kota Probolinggo sudah mengajukan surat pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Mahrus Ali ke DPRD setempat. Namun, hingga kemarin KPU Kota Probolinggo belum menerima surat permintaan data PAW Mahrus Ali dari DPRD.

Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo Eko Purwanto mengatakan, proses PAW anggota DPRD dari fraksi PKB yang meninggal itu sudah dilakukan. Pekan lalu, partai sudah melayangkan surat pengajuan PAW Mahrus ke DPRD Kota Probolinggo.

”Awal bulan sudah saya ajukan surat pengajuan PAW ke DPRD. Iya sekitar sepekan lalu,” katanya.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib membenarkan surat pengajuan PAW Mahrus Ali sudah masuk. Saat ini, DPRD tengah memproses mekanisme selanjutnya. Yaitu, DPRD melayangkan surat ke KPU Kota Probolinggo, meminta data untuk memastikan perolehan suara di daerah pilihan (dapil) Kademangan-Kedopok.

Baca Juga:  Tetapkan DPT 857.341 Pemilih, 4.238 Masuk TMS

“Iya betul (surat sudah masuk). Sekarang sudah proses untuk mekanisme selanjutnya. DPRD akan minta data ke KPU untuk memastikan siapa suara terbanyak ketiga di dapil Kademangan-Kedopok,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menegaskan, pihaknya belum menerima surat permintaan data dari DPRD Kota Probolinggo untuk PAW Mahrus Ali. ”Proses PAW itu, diajukan oleh partai ke DPRD. Kemudian, DPRD melanjutkan dengan bersurat ke KPU. Atas dasar surat DPRD itu, kami KPU melanjutkan prosesnya. Kami hanya punya waktu lima hari untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi,” terangnya.

Diketahui, pada awal Oktober 2022, Machrus Ali, 39, meninggal. Dia adalah anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 dari Fraksi PKB.

Baca Juga:  DPRD Kota Probolinggo Tunda Pembahasan KUA PPAS

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru