27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

PAW Machrus Ali di DPRD Kota Probolinggo Segera Diajukan

KANIGARAN, Radar Bromo – DPC PKB Kota Probolinggo mulai menyiapkan pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Machrus Ali. Pekan ini, direncanakan surat pengajuan PAW Machrus, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, akan diajukan ke DPRD Kota Probolinggo.

Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo Eko Purwanto menjelaskan, pengajuan PAW Machrus Ali, anggota DPRD dari Fraksi PKB yang meninggal masih dalam proses. Kini partai tengah menyiapkan dan memproses pengajuan PAW Machrus tersebut. ”Sabar, sekarang sedang proses di partai. Pasti diproses dan diajukan,” katanya.

Memang, belum dapat dipastikan kapan surat PAW dari PKB akan diajukan. Namun, direncanakan pekan ini surat pengajuan PAW dari partai akan masuk ke DPRD Kota Probolinggo. Selanjutnya, proses pengajuan PAW tersebut diteruskan oleh DPRD ke KPU dan Wali Kota Probolinggo.

Baca Juga:  Banyak Undangan Tak Hadir di Paripurna Hari Jadi Kota Probolinggo

”Dalam pekan ini surat pengajuan PAW akan masuk ke DPRD. Sekarang masih proses di partai,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, hingga saat ini belum ada surat masuk dari DPRD kota untuk pengajuan PAW Machrus. Pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan atau meminta surat pengajuan PAW tersebut. Sebab, KPU sifatnya pasif. Hanya bisa menunggu pengajuan proses PAW tersebut.

”Proses PAW itu diajukan oleh partai ke DPRD. Kemudian, DPRD melanjutkan dengan bersurat ke KPU. Atas dasar surat DPRD itu, kami, KPU melanjutkan prosesnya dan punya waktu hanya lima hari untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Baca Juga:  Empat Parpol Mulai Merapat, Sinyal untuk Pilwali Pasuruan 2020?

Seperti diketahui, pada awal Oktober 2022, Machrus Ali, 39, anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 dari Fraksi PKB tutup usia. Sesuai perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) 2019, Nur Hudana memiliki kesempatan untuk menggantikan.

KANIGARAN, Radar Bromo – DPC PKB Kota Probolinggo mulai menyiapkan pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Machrus Ali. Pekan ini, direncanakan surat pengajuan PAW Machrus, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, akan diajukan ke DPRD Kota Probolinggo.

Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo Eko Purwanto menjelaskan, pengajuan PAW Machrus Ali, anggota DPRD dari Fraksi PKB yang meninggal masih dalam proses. Kini partai tengah menyiapkan dan memproses pengajuan PAW Machrus tersebut. ”Sabar, sekarang sedang proses di partai. Pasti diproses dan diajukan,” katanya.

Memang, belum dapat dipastikan kapan surat PAW dari PKB akan diajukan. Namun, direncanakan pekan ini surat pengajuan PAW dari partai akan masuk ke DPRD Kota Probolinggo. Selanjutnya, proses pengajuan PAW tersebut diteruskan oleh DPRD ke KPU dan Wali Kota Probolinggo.

Baca Juga:  Nasdem Godok Dua Kandidat Pilwali, Salah Satunya Petahana

”Dalam pekan ini surat pengajuan PAW akan masuk ke DPRD. Sekarang masih proses di partai,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, hingga saat ini belum ada surat masuk dari DPRD kota untuk pengajuan PAW Machrus. Pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan atau meminta surat pengajuan PAW tersebut. Sebab, KPU sifatnya pasif. Hanya bisa menunggu pengajuan proses PAW tersebut.

”Proses PAW itu diajukan oleh partai ke DPRD. Kemudian, DPRD melanjutkan dengan bersurat ke KPU. Atas dasar surat DPRD itu, kami, KPU melanjutkan prosesnya dan punya waktu hanya lima hari untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Baca Juga:  Berkas Klarifikasi PAW Hamid Rusdi Lengkap  

Seperti diketahui, pada awal Oktober 2022, Machrus Ali, 39, anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 dari Fraksi PKB tutup usia. Sesuai perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) 2019, Nur Hudana memiliki kesempatan untuk menggantikan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru