KANIGARAN, Radar Bromo – DPC PKB Kota Probolinggo mulai menyiapkan pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Machrus Ali. Pekan ini, direncanakan surat pengajuan PAW Machrus, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, akan diajukan ke DPRD Kota Probolinggo.
Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo Eko Purwanto menjelaskan, pengajuan PAW Machrus Ali, anggota DPRD dari Fraksi PKB yang meninggal masih dalam proses. Kini partai tengah menyiapkan dan memproses pengajuan PAW Machrus tersebut. ”Sabar, sekarang sedang proses di partai. Pasti diproses dan diajukan,” katanya.
Memang, belum dapat dipastikan kapan surat PAW dari PKB akan diajukan. Namun, direncanakan pekan ini surat pengajuan PAW dari partai akan masuk ke DPRD Kota Probolinggo. Selanjutnya, proses pengajuan PAW tersebut diteruskan oleh DPRD ke KPU dan Wali Kota Probolinggo.
”Dalam pekan ini surat pengajuan PAW akan masuk ke DPRD. Sekarang masih proses di partai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, hingga saat ini belum ada surat masuk dari DPRD kota untuk pengajuan PAW Machrus. Pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan atau meminta surat pengajuan PAW tersebut. Sebab, KPU sifatnya pasif. Hanya bisa menunggu pengajuan proses PAW tersebut.
”Proses PAW itu diajukan oleh partai ke DPRD. Kemudian, DPRD melanjutkan dengan bersurat ke KPU. Atas dasar surat DPRD itu, kami, KPU melanjutkan prosesnya dan punya waktu hanya lima hari untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Seperti diketahui, pada awal Oktober 2022, Machrus Ali, 39, anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 dari Fraksi PKB tutup usia. Sesuai perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) 2019, Nur Hudana memiliki kesempatan untuk menggantikan.