KRAKSAAN, Radar Bromo – Kasus hukum yang menimpa Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ahsan, terus diproses. DPC PKB Kabupaten Probolinggo memastikan turun tangan dalam kasus yang menjerat kadernya. Yakni, dengan memberikan pendampingan hukum.
Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa mengaku, pada prinsipnya partainya menghormati proses hukum. Namun, advokasi dan pendampingan hukum terhadap Ahsan telah disiapkan.
“Kami turut prihatin atas masalah yang menimpa Ahsan. Tetap kami akan berikan bantuan hukum dalam menangani kasus. Karena kami terapkan praduga tak bersalah,” katanya, Rabu (2/2).
Ia berharap penegak hukum, baik kejaksaan ataupun pengadilan bersifat terbuka, adil, dan transparan dalam menanganinya. Sehingga masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap, pihaknya berharap semua pihak tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai ada penghakiman sepihak. Sehingga sudah menyatakan Ahsan bersalah sebelum inkracht.
“Proses hukum masih berjalan. Jangan sampai ada justifikasi sepihak. Sebab, nanti yang menentukan salah tidaknya, jika sudah ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, Ahsan kembali menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan anggota Fraksi PKB itu sebagai tersangka, Senin (31/1).