Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Desis

M
Penulis: Muhamad Busthomi❯
M Busthomi/ Jawa Pos Radar Bromo
M Busthomi/ Jawa Pos Radar Bromo

Advertisement

 

Oleh: M. Busthomi

*Wartawan Jawa Pos Radar Bromo

Advertisement

 

DI tepi Sungai Yordan, orang Gilead menjaga tempat penyeberangan setelah mengalahkan suku Efraim. Setiap orang yang hendak lewat disuruh mengucapkan satu kata: shibboleth.

Kata itu sandi untuk memisahkan kawan dari lawan. Siapa yang gagal melafalkannya dikenali sebagai tawanan yang mencoba lari.

Advertisement

Lidah orang Efraim tak terbiasa dengan bunyi sh. Yang keluar dari mulut mereka adalah sibolleth. Mereka pun tak boleh menyeberang. Empat puluh dua ribu nyawa dihabisi hari itu. Nasib mereka ditentukan oleh satu desis yang tak sanggup diucapkan dengan tepat.

Di Kabupaten Pasuruan, bakal calon kepala desa agaknya masih harus berurusan dengan ”shibboleth”. Sebelum bertarung, mereka harus lolos ujian membaca kitab suci sesuai agama yang dianut.

Syarat ”tambahan” itu tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, yang kini sedang direvisi. Sebagian anggota dewan ingin mempertahankannya demi ”kearifan lokal” dan ”mutu spiritual”. Sebagian lain mengingatkan bahwa yang dipilih adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemuka agama.

Pasal 33 Undang-Undang Desa menyusun syarat calon kepala desa, dan di antaranya tertulis bahwa ia harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Advertisement

Artikel Terkait

Ujian Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan Diusulkan Terpusat dan Serentak, Ini Alasannya

Ujian Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan Diusulkan Terpusat dan Serentak, Ini Alasannya

Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan revisi Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Atlet Renang Kabupaten Pasuruan Raih yang Tercepat di Ajang Popda XV Jatim

Atlet Renang Kabupaten Pasuruan Raih yang Tercepat di Ajang Popda XV Jatim

Pelajar asal Kabupaten Pasuruan itu menjadi yang tercepat di nomor 200 meter dan 400 meter gaya ganti putra dalam Pekan Olahraga Pelajar Dae

Pajak dan Retribusi Kabupaten Pasuruan Diutak-atik, Dewan Minta Tak Bebani Warga

Pajak dan Retribusi Kabupaten Pasuruan Diutak-atik, Dewan Minta Tak Bebani Warga

Usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, disampaikan Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer