
Oleh: M. Busthomi
*Wartawan Jawa Pos Radar Bromo
DI tepi Sungai Yordan, orang Gilead menjaga tempat penyeberangan setelah mengalahkan suku Efraim. Setiap orang yang hendak lewat disuruh mengucapkan satu kata: shibboleth.
Kata itu sandi untuk memisahkan kawan dari lawan. Siapa yang gagal melafalkannya dikenali sebagai tawanan yang mencoba lari.
Lidah orang Efraim tak terbiasa dengan bunyi sh. Yang keluar dari mulut mereka adalah sibolleth. Mereka pun tak boleh menyeberang. Empat puluh dua ribu nyawa dihabisi hari itu. Nasib mereka ditentukan oleh satu desis yang tak sanggup diucapkan dengan tepat.
Di Kabupaten Pasuruan, bakal calon kepala desa agaknya masih harus berurusan dengan ”shibboleth”. Sebelum bertarung, mereka harus lolos ujian membaca kitab suci sesuai agama yang dianut.
Syarat ”tambahan” itu tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, yang kini sedang direvisi. Sebagian anggota dewan ingin mempertahankannya demi ”kearifan lokal” dan ”mutu spiritual”. Sebagian lain mengingatkan bahwa yang dipilih adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemuka agama.
Pasal 33 Undang-Undang Desa menyusun syarat calon kepala desa, dan di antaranya tertulis bahwa ia harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



