23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Beredar Informasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pahami TPPU

Oleh:

Wiwin Ariesta, SH., MH.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

 

BARU-baru ini publik digegerkan oleh apa yang disampaikan oleh Mekopolhukam Republik Indonesia, Bapak Prof. Mahfud MD yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang  dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu.

Menko menuturkan ada temuan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 T di lingkungan kementrian Keuangan yang diduga merupakan indikasi dari adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perlu diketahui bahwa TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122). Selanjutnya disebut dengan UU TPPU.

Pada bagian ketentuan umum disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU TPPU.

Tindak Pidana TPPU sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5  UU TPPU berlaku bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain; menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya; menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Solilokui

Selanjutnya, Hasil tindak pidana yang dimaksud dalam kejahatan TPPU adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU TPPU.

Yakni tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, tindak pidana di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorusme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, tindak pidana di bidang perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan atau tidak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Agar dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan meliputi, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor.

Baca Juga:  Janji Diskusi dan Kulineran

Selanjutnya, transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pelaku TPPU bisa person maupun rechtspersoon. Sanksi pidana bagi perseorangan (person) pelaku TPPU berupa pidana penjara dan denda.

Sedangkan bagi korporasi (rechtspersoon) berupa pidana denda dan pidana tambahan. Meliputi pengumuman putusan hakim, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran/pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan pengambilalihan korporasi oleh negara.

Semoga pembaca bisa paham, mari kita bantu dan kita dukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta penegakan hukum di tanah air kita tercinta. (*)

 

Oleh:

Wiwin Ariesta, SH., MH.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

 

BARU-baru ini publik digegerkan oleh apa yang disampaikan oleh Mekopolhukam Republik Indonesia, Bapak Prof. Mahfud MD yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang  dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu.

Menko menuturkan ada temuan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 T di lingkungan kementrian Keuangan yang diduga merupakan indikasi dari adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perlu diketahui bahwa TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122). Selanjutnya disebut dengan UU TPPU.

Pada bagian ketentuan umum disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU TPPU.

Tindak Pidana TPPU sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5  UU TPPU berlaku bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain; menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya; menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Strategi Perbankan BUMN terhadap Ancaman Resesi

Selanjutnya, Hasil tindak pidana yang dimaksud dalam kejahatan TPPU adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU TPPU.

Yakni tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, tindak pidana di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorusme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, tindak pidana di bidang perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan atau tidak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Agar dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan meliputi, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor.

Baca Juga:  Fenomena Pinjaman Online; Filosofi Budaya Hedonisme Berat Sebelah

Selanjutnya, transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pelaku TPPU bisa person maupun rechtspersoon. Sanksi pidana bagi perseorangan (person) pelaku TPPU berupa pidana penjara dan denda.

Sedangkan bagi korporasi (rechtspersoon) berupa pidana denda dan pidana tambahan. Meliputi pengumuman putusan hakim, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran/pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan pengambilalihan korporasi oleh negara.

Semoga pembaca bisa paham, mari kita bantu dan kita dukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta penegakan hukum di tanah air kita tercinta. (*)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru