PASURUAN, Radar Bromo - Tiga komplotan pengedar narkoba di Pasuruan, harus mendekap di tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Itu setelah petugas membongkar jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Mereka adalah MF, 40, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo; APW, 35, warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo; dan MY 45 warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan itu berawal dari pengamanan yang dilakukan terhadap APW, Kamis (26/2) lalu.
Ia kedapatan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 plastik klip dengan berat kotor setengah gram melalui perantara MY.
Petugas kemudian melakukan pengembangkan. Hingga berhasil meringkus MF, yang sebelumnya telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MY.
Saat ditangkap, MF kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 plastik klip seberat kotor 32,32 gram. Barang tersebut ia sembunyikan di dalam kardus kopi di dapur rumahnya.
Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya MF dapatkan dari seseorang yang bernama L.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026.
“Sekarang sedang dilakukan penahanan. Minimal 6 tahun penjara. Maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung pembuktian dan peran pelaku,” jelasnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin