Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu Asal Gresik, Teman Tersangka Kabur saat Hendak Dibekuk

Fuad Alyzen • Selasa, 3 Maret 2026 | 10:15 WIB

TAK BERKUTIK: Polisi saat mengamankan AF di sebuah kafe di Desa Kawisrejo, Rejoso, Sabtu (28/2) malam lalu.
TAK BERKUTIK: Polisi saat mengamankan AF di sebuah kafe di Desa Kawisrejo, Rejoso, Sabtu (28/2) malam lalu.

REJOSO, Radar Bromo - AF 40 asal Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik rupanya tidak kapok keluar masuk penjara. Sabtu (28/2) malam lalu dia kembali tertangkap karena hendak mengedarkan uang palsu. 

AF diamankan di sebuah kafe di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, sebelum membekuk AF, sekira pukul 18.30 anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso mendapatkan laporan bahwa akan ada peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

Dari informasi awal, peredaran uang palsu akan digelar di sebuah kafe. Sebanyak tujuh petugas yang di antaranya Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo bergerak menuju di sekitar lokasi.

Hingga sekira pukul 21.30 petugas melihat dua orang yang mencurigakan di kafe. Petugas mendatangi kedua orang tersebut akan tetapi salah satu orang langsung melarikan diri. 

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi terhadap AF yang masih berada di lokasi.

 

DISITA: Barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan AF.
DISITA: Barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan AF.

Benar saja petugas menemukan uang dengan rincian tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar uang pecehan Rp 50 ribu. “Uang diketahui palsu usai kami menginterogasi yang bersangkutan,” sampainya.

Saat menginterogasi AF, dia mengaku berencana akan mengedarkan atau menjual uang palsu bersama rekannya. 

Uang palsu yang dibawa tersebut adalah beberapa sampel atau contoh yang akan ditawarkan kepada pembeli uang palsu.  

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Rejoso untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka itu residivis, tiga kali ditahan di Rembang, Jombang dan Sidoarjo atas kasus penggelapan dan pencurian,” ujarnya.

Dari AF terungkap bahwa ada orang pembuat uang palsu tersebut. Orang tersebut bersama pria bersama AF sedang dilidik petugas. Sedangkan AF dilakukan penahanan di Mapolsek Rejoso.

AF terancam terjerat pasal 375 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

“Kita sudah gelar perkara dan riksa tersangka. Selanjutnya sidik tuntas,” katanya. 

Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih waspada, teliti dan hati-hati, apabila melakukan transaksi di pasar tradisional ataupun menerima penukaran uang. 

Bila melihat atau menemukan uang palsu segera melaporkan ke nomor pengaduan kepolisian seperti call center 110 Polres Pasuruan Kota. (zen/fun)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#upal #uang palsu #rejoso