Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sibuk Buat Petasan, Pemuda asal Purwosari Pasuruan Ini Digerebek Polisi, Rekannya Berhasil Melarikan Diri

Rizal Syatori • Jumat, 27 Februari 2026 | 20:20 WIB

RINGKUS: Petugas kepolisian menunjukkan tersangka pembuat petasan beserta barang bukti yang ditemukan.
RINGKUS: Petugas kepolisian menunjukkan tersangka pembuat petasan beserta barang bukti yang ditemukan.

PURWOSARI, Radar Bromo - Seorang terduga pembuat petasan diamankan Unitreskrim Polsek Purwosari, Kamis kemarin (26/7) sekitar pukul 23.00.

Lelaki yang diketahui bernama Tio Agus Setiawan, 20, pemuda asal Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari tersebut, diamankan saat berada di rumah rekannya di desa yang sama.

Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain lima plastik berisi bubuk petasan seberat 2,5 kilogram, petugas juga menyita 250 lembar kertas slontongan untuk mercon yang belum jadi.

Serta satu bungkus potasium, belerang, sumbu, mercon jadi ukuran besar.

“Kami juga mengamankan satu sendok, satu buah ulekan dan dua buah wadah plastic,” kata Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya.

Menurut Kapolsek, pengamanan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh petugas dari warga.

Kalau di wilayah Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, ada seseorang pembuat petasan.

Petugas pun menindaklanjutinya. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan.

“Kami membawa tersangka dan barang buktinya ke Mapolsek Purwosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, aktifitas membuat petasan, dilakukan tersangka tidak sendirian.

Melainkan bersama rekannya AG, warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, yang kini tengah dalam perburuan.

“AG ini merupakan otaknya, yang mengajak tersangka untuk membuat petasan pesanan setiap tahun menjelang hari raya. Saat kami gerebek, ia berhasil kabur. Sementara tersangka yang kami amankan, dikenai UU 1/2023 pasal 306 KUHP Baru tentang bahan peledak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#petasan #ramadan #mercon #razia