LEKOK, Radar Bromo - Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi desa tercoreng. Areal BUMDes Jati Bangkit di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diduga dijadikan lokasi peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi.
Kondisi itu membuat warga sekitar resah dan melapor pada petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Keresahan itu mendorong Satpol PP melakukan penertiban Minggu malam (15/2).
Operasi dimulai pukul 20.00 dengan melibatkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Lekok, serta personel Satpol PP wilayah timur. Sekitar 10 warung yang beroperasi di areal BUMDes diperiksa.
Petugas menelusuri kemungkinan peredaran miras dan aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat (pekat). Termasuk dugaan praktik prostitusi serta kebisingan dari sound system yang meresahkan warga.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono menegaskan, BUMDes seharusnya menjadi ruang perputaran ekonomi desa yang sehat. Bukan justru disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban.
“BUMDes itu dibentuk untuk menggerakkan ekonomi warga. Sangat ironis kalau justru dipakai untuk aktivitas miras atau praktik yang meresahkan. Apalagi ini menjelang Ramadan, masyarakat ingin lingkungan bersih dan kondusif,” tegasnya.
Dalam pembinaan tersebut, seluruh pemilik dan pengelola warung dikumpulkan. Mereka diingatkan mengenai larangan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Mereka juga diminta tidak menjual miras, tidak menyediakan praktik prostitusi, serta mengendalikan penggunaan pengeras suara. Sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menyebut, fasilitas usaha desa tidak boleh menjadi ruang praktik penyakit masyarakat. Sebab, itu menyimpang dari tujuan pendiriannya.
“BUMDes itu simbol ekonomi desa. Kalau ada indikasi miras dan prostitusi di dalamnya, itu jelas menyimpang dari tujuan pendiriannya. Kami minta penertiban dilakukan tegas agar fungsi ekonomi desa kembali pada jalurnya,” ujarnya.
Dari hasil pantauan petugas Satpol PP, ditemukan sejumlah indikasi kerawanan. Termasuk dugaan adanya oknum yang menjadi pelindung aktivitas usaha bermasalah. Meski begitu, pendekatan awal masih bersifat pembinaan dan peringatan.
Satpol PP juga merekomendasikan pemerintah desa memfasilitasi kesepakatan seluruh pelaku usaha di area BUMDes untuk mematuhi aturan. Aparat desa diminta aktif menjaga ketertiban kawasan.
“Kami akan patroli rutin selama Ramadan. Jika masih ada pelanggaran, sanksi tegas hingga penghentian usaha akan diterapkan,” tandas Suyono. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi