BANGIL, Radar Bromo—Dugaan “main mata” dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Pasuruan gugur di tengah jalan.
Tuduhan miring soal penyimpangan dana Pilkada 2024 resmi dimentahkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Hasil verifikasi dokumen dan saksi menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan KPU dinyatakan “bersih” dari indikasi korupsi. Sehingga kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.
Keputusan penghentian ini diambil setelah penyidik melakukan verifikasi dokumen dan memanggil sejumlah saksi.
Hasil bedah dokumen keuangan menunjukkan tidak adanya indikasi kerugian negara. Juga tidak ada dugaan penyimpangan aliran dana hibah yang dikucurkan Pemkab Pasuruan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menegaskan, laporan yang masuk tentang dugaan penyimpangan dana tidak memiliki fondasi bukti yang kuat. Sehingga, tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau belum ada temuan apa-apa, mau bagaimana lagi. Emang tidak ada temuan yang gimana-gimana. Jadi prosesnya tidak naik (ke penyidikan),” ungkap Adimas.
Selama ini, menurutnya, penyidik telah memanggil lima pegawai KPU Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Namun dari serangkaian interogasi dan pencocokan data, polisi menilai penyerapan anggaran masih berjalan di atas rel aturan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan lembaga pengawas keuangan untuk menganalisis laporan pertanggungjawaban keuangan KPU. Namun tidak ada temuan kejanggalan yang signifikan.
“Karena sebelumnya hanya pul data dan pul baket (pengumpulan bahan keterangan). Hasilnya tidak ditemukan fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambah Adimas lugas.
Sebagai informasi, Pemkab Pasuruan menggelontorkan dana jumbo sebesar Rp 75 miliar untuk penyelenggaran Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Pasuruan.
Dari angka tersebut, penyerapan anggaran mencapai 87 persen. KPU lantas mengembalikan anggaran sisa sebesar Rp 4,7 miliar ke kas daerah.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.
Di antaranya karena ada penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan awal.
Sebagai langkah awal, penyidik Polres Pasuruan fokus pada pemeriksaan saksi dan dokumen keuangan milik KPU Kabupaten Pasuruan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah dana yang digunakan sudah sesuai peruntukannya.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
Sehingga seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan anggaran pilkada dapat terverifikasi dengan benar.
Sebelum diselidiki kepolisian, DPRD Kabupaten Pasuruan lebih dulu menyoroti pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam RDP dengan Komisi I DPRD, ditemukan beberapa hal yang dinilai janggal terkait penggunaan anggaran. Di antaranya, sejumlah pos pengeluaran yang dinilai tidak sesuai dengan proposal awal atau dipertanyakan urgensinya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi