Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hutan Diganti Ilalang: Hasil Tinjauan Objek TMKH, Pansus Real Estate Prigen Pasuruan: Kerusakan Ekologi di Depan Mata

Muhamad Busthomi • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:24 WIB

 

TINJAU LAHAN PENGGANTI: Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan saat mendatangi lahan pengganti di Kabupaten Malang seluas 68 hektare.
TINJAU LAHAN PENGGANTI: Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan saat mendatangi lahan pengganti di Kabupaten Malang seluas 68 hektare.

BANGIL, Radar Bromo—Niatnya hendak meninjau hutan pengganti. Namun Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan justru menemukan lahan kosong. Tidak ada hutan sama sekali.

Itulah yang terjadi saat Pansus menyambangi lokasi Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Malang, Rabu (3/2) siang.

Lahan seluas 68 hektare tersebut sedianya merupakan lahan pengganti untuk 22,5 hektare hutan di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kecamatan Prigen, yang kini disulap menjadi kawasan hunian mewah.

Namun ekspektasi para legislator itu rontok saat melihat kondisi hutan pengganti yang jauh dari kata layak. Hutan pengganti itu ternyata hanya lahan yang ditumbuhi ilalang.

“Kalau menurut saya, ini tidak layak disebut hutan. Meminjam istilah Perhutani, ini hanya tanah kosong saja,” cetus Ketua Pansus Real Estate Prigen Sugiyanto dengan nada masygul.

Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, Pansus mengunjungi tiga petak tanah atau tiga lahan yang dijadikan sebagai hutan pengganti.

Namun di tiga lahan yang didatangi itu, nyaris tidak ditemukan tanaman keras layaknya karakteristik hutan di Prigen.

Sejauh mata memandang, yang tampak hanya semak belukar dan rumput gajah. Lalu, pohon pisang yang jumlahnya bisa dihitung jari.

Padahal, proses tukar menukar kawasan ini sudah bergulir sejak 2004.

“Sudah 12 tahun lebih proses tukar menukar berlangsung. Namun sampai sekarang belum kelihatan bentuk hutannya,” katanya.

Sugiyanto sendiri tak menyoal luasan lahan pengganti. Secara angka, regulasi memang mengharuskan objek lahan pengganti luasnya 10 kali lipat dari luas lahan yang diganti.

“Tapi kualitasnya (lahan pengganti, Red) itu tidak sebanding dan tidak seimbang dengan lahan yang diganti,” tegasnya.

Perjuangan anggota pansus untuk membuktikan ketidaklayakan ini pun cukup militan. Mereka bahkan harus memanjat tebing untuk menyisir sisa petak lahan.

Hasilnya nihil, tidak ada lahan yang bisa disebut hutan. Pansus menegaskan, lahan tersebut gagal menggantikan fungsi ekologis hutan Prigen yang telah dilepas statusnya sejak 2024 berdasarkan SK Menteri Kehutanan.

Sebagai informasi, real estate Prigen dibangun di lahan eks-hutan seluas 22,5 hektare di Prigen.

Sebagai kompensasinya, lahan seluas 22,5 hektare itu diganti dengan lahan pengganti oleh pengembang proyek ini. Yaitu, PT Stasion Kota Sarana Permai (PT SSP).

Sesuai aturan, penggantian lahan dilakukan dengan rasio 1:10. Artinya, 22,5 ha lahan di Prigen diganti dengan sekitar 225 ha lahan pengganti yang disiapkan di wilayah lain yaitu di Kabupaten Malang dan Blitar.

Tujuannya, agar fungsi ekologis tetap seimbang, terutama di Daerah Aliran Sungai Brantas.

Rinciannya, di Malang Selatan disediakan lahan pengganti seluas 68 hektare. Dan sisanya seluas 157 hektare ada di Kabupaten Blitar.

Mekanisme lahan pengganti dilakukan sebagai bagian dari kewajiban administratif, kompensasi, dan persyaratan penggunaan lahan.

Dalam proyek ini, PT Stasion Kota Sarana Permai (PT SSP) menjadi pihak yang secara administratif berkewajiban menyediakan lahan pengganti tersebut.  (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#ekologi #pansus #hutan #real estate #pasuruan #tanah kosong #malang #prigen #Ilalang