Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Pasuruan Klaim Tak Ada Penangguhan UMK dari Pengusaha

Fahrizal Firmani • Jumat, 6 Februari 2026 | 11:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo-Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM memastikan kebijakan Upah Minimun Kota (UMK) yang baru, diterima oleh pengusaha di Kota Pasuruan.

Tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pada UMK terbaru. Artinya mereka siap menjalankan aturan itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan, Muhammad Fakih menyebut sosialisasi UMK terbaru kota Pasuruan telah dilakukan.

Sesuai aturan, UMK tersebut harus dijalankan sejak tahun ini. UMK kota ditetapkan sebesar Rp 3.555.301,-.

Artinya ada kenaikan sebesar Rp 196.744 dari tahun 2025 yang hanya sebesar Rp 3.358.557.

Dan hingga kini, tidak ada pengusaha yang meminta penangguhan atau mengajukan keberatan dengan UMK baru ini. Dengan demikian, seluruh pengusaha siap menjalankan aturan ini.

"Sosialisasi telah kami lakukan sejak UMK baru ini ditetapkan oleh pemprov. Dan tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pasuruan, Fajar Agustinus menyebut Apindo menerima ketentuan UMK terbaru dari pemkot.

Pihaknya tidak ada yang merasa keberatan dan siap menjalankan kebijakan ini secara penuh.

"Apindo menerima kebijakan UMK baru ini. Dan kami siap menjalankan nya sesuai aturan yang berlaku," sebut Fajar. (riz/one)

Baca Juga: Empat Tahun Insentif Guru Tidak Tetap di Kota Pasuruan Tak Naik, Tak Sampai Separo UMK

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#apindo #pengusaha #umkm #pekerja #umk #disnaker #penangguhan