Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Antrean PBG di Kabupaten Pasuruan Menumpuk, Pemohon Diminta Lebih Proaktif

Muhamad Busthomi • Jumat, 30 Januari 2026 | 19:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Banyaknya pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat ritme verifikasi padat.

Kondisi ini menuntut pemohon lebih proaktif memantau progres melalui sistem digital.

Kabid Penataan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Hario Hartoko, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan ketat sesuai urutan berkas masuk.

Rata-rata, ada 10 hingga 15 berkas permohonan baru yang masuk setiap hari.

Keterbatasan jumlah SDM membuat tim harus jeli memelototi satu per satu dokumen.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, berkas otomatis dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki.

Terkait keluhan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia yang mengajukan per 29 Desember 2025, Hario menyebut bahwa verifikasi sebenarnya sudah tuntas dalam waktu kurang dari sebulan.

Namun, berkas tersebut dikembalikan karena ada kekurangan dokumen penapisan lingkungan hidup.

“Begitu dokumen dipenuhi dan diunggah kembali, proses bisa langsung jalan. Masalahnya, kadang pemohon tidak aktif mengecek kekurangan di aplikasi SIMBG,” tegas Hario.

Ia menekankan bahwa digitalisasi layanan ini justru dirancang untuk memutus celah “deal-dealan” gelap.

Dengan minimnya tatap muka antara pemohon dan petugas, potensi praktik KKN bisa ditekan habis.

Hario juga mengklarifikasi soal keberadaan brosur konsultan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dinas menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi atau intervensi terkait pilihan konsultan.

Pemohon dibebaskan memilih tenaga ahli independen yang berkompeten.

“Brosur di MPP hanya referensi. Urusan kesepakatan dan pemilihan itu sepenuhnya hak pemohon,” tambahnya.

Secara teknis, PBG online diklaim jauh lebih cepat ketimbang sistem manual.

Jika seluruh dokumen lengkap sejak awal, durasi penerbitan hanya memakan waktu 28 hingga 30 hari sesuai tahapan verifikasi.

“Kuncinya ada di kelengkapan dokumen. Kalau dokumen siap, sistem pasti memproses dengan cepat,” jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#PBG #persetujuan bangunan gedung #kabupaten pasuruan