PASURUAN, Radar Bromo-Posisi Direktur Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan, dipastikan berganti.
Eks Direktur Yoyok Widoyoko yang terjerat kasus korupsi resmi diberhentikan oleh Pemkot Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menuturkan, status Yoyok sebagai direktur Perumdam resmi diberhentikan. Ia bukan lagi sebagai direktur sejak tim seleksi (timsel) membuka penjaringan.
Saat ini proses penjaringan direktur Perumdam masih berjalan. Timsel masih bekerja untuk menentukan pengisian posisi direktur baru.
"Sudah diberhentikan. Dengan timsel dibentuk, otomatis Pak Yoyok sudah bukan lagi direktur Perumdam," kata Mas Adi, sapaannya.
Di sisi lain, Timsel Calon Direktur Perumdam Tirta Umbulan akhirnya menemukan kandidat calon.
Setelah dua kali perpanjangan pendaftaran, ada empat nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pada bulan Juli lalu, Pemkot Pasuruan mengumumkan pendaftaran seleksi calon Direktur Perumdam Tirta Umbulan.
Saat itu, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada kandidat yang memenuhi syarat. Timsel lantas melakukan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali.
Dan pada November, muncul empat kandidat. Proses seleksi pun bisa dilanjutkan.
Sebab, secara ketentuan minimal ada tiga orang yang lulus seleksi administrasi. Pada pendaftaran sebelumnya, peserta yang lulus tidak sampai tiga orang.
Empat nama tersebut yakni Yulianto Sujarwadi, Yudhi Wibowo, Edy Sulistiyawan, dan Achmad Arifulin Nuha.
Mereka telah menjalani uji tulis keahlian, psikotes, leaderless group discussion (LGD), dan wawancara awal pada November.
Selanjutnya panitia akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. Yaitu berupa tes wawancara dan presentasi makalah rencana bisnis perusahaan bersama timsel.
"Yang pasti, prosesnya masih terus berjalan di timsel. Begitu selesai, pasti ada nama yang muncul sebagai direktur baru," sebut Wali Kota.
Yoyok sendiri menjadi direktur Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan sejak Juni 2023. Semestinya Yoyok menjabat sebagai direktur selama lima tahun hingga 2028.
Namun pada awal Desember 2024, Yotok ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Blitar.
Ia diduga melakukan korupsi pada proyek pengeboran sumber air saat menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022.
Diperkirakan, negara dirugikan sekitar Rp 700 juta dalam kasus ini.
Lalu pada November 2025, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang mengadili kasus ini, memutuskan Yoyo Bersalah. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi