Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sejumlah Saksi Kasus PKBM Kota Pasuruan Beberkan Keterangan di Pengadilan

Fahrizal Firmani • Jumat, 19 Desember 2025 | 04:06 WIB
DISIDANG: Kasus dugaan korupsi PKBM yang menyeret Ketua PKBM Untung Suropati, Luluk Masluhah dan Ketua PKBM Cempaka, Ely Harianto masuk persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
DISIDANG: Kasus dugaan korupsi PKBM yang menyeret Ketua PKBM Untung Suropati, Luluk Masluhah dan Ketua PKBM Cempaka, Ely Harianto masuk persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

PASURUAN, Radar Bromo - Agenda persidangan dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka dan Untung Suropati Kota Pasuruan, terus bergulir.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (16/12) di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, Kejari Pasuruan mendatangkan enam orang saksi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Deni Niswansyah menuturkan pihaknya telah meminta keterangan saksi atas kasus yang menyeret Ketua PKBM Untung Suropati, Luluk Masluhah dan Ketua PKBM Cempaka, Ely Harianto. Masing-masing enam saksi.

"Seluruh saksi ini adalah pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan. Tujuannya untuk mengetahui soal anggaran PKBM," katanya.

Deni menyebut, kejari menanyakan sejumlah pertanyaan seputar anggaran yang diperoleh PKBM.

Mulai dari cara PKBM mendapatkan anggaran, proses pengajuan anggaran hingga anggaran itu diterima. Dan diketahui, jika PKBM harus mengajukan melalui Dispendikbud.

"Hibah pada PKBM ini berasal dari dana APBN yang diajukan melalui Dispendikbud, lalu ditransfer ke rekening PKBM," jelas Deni.

Diketahui, penyelidikan kasus ini bermula sejak Juli 2024. Penyidik kejari menemukan kejanggalan laporan keungan dan pertanggungjawaban dalam PKBM Cempaka dan Untung Suropati itu.

Modusnya, dengan membuat SPj yang tidak sesuai dan bahkan diduga fiktif.

Dana yang semestinya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, ditengarai diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penghitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.

Rinciannya, PKBM Untung Suropati menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020 sampai 2024.

Sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian negera Rp 208.709.900 selama tahun anggaran 2021 hingga 2024. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pkbm #sidang #korupsi