Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disperindag Gelar Workshop Evaluasi Hasil Pengawasan Mesin Pelinting Rokok

Inayah Maharani • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:05 WIB
TINGKATKAN PEMAHAMAN: Disperindag Kabupaten Pasuruan menggelar Workshop Evaluasi Hasil Pengawasan Mesin Pelinting Rokok Pada Senin, (24/11) lalu. Bentuk Follow Up dari hasil pengawasan sebelumnya
TINGKATKAN PEMAHAMAN: Disperindag Kabupaten Pasuruan menggelar Workshop Evaluasi Hasil Pengawasan Mesin Pelinting Rokok Pada Senin, (24/11) lalu. Bentuk Follow Up dari hasil pengawasan sebelumnya

SETELAH selesai lakukan pengawasan pada mesin pelinting rokok sigaret di beberapa perusahaan industri hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelenggarakan workshop evaluasi hasil pengawasan mesin pelinting rokok.

Kegiatan yang digelar Senin, (24/11) lalu ini dihadiri sekitar 50 perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Awasi Mesin Pelinting Sigaret untuk Pastikan Tak Ada Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan

Menurut plt Kepala Disperindag, Mita Kristina, workshop ini merupakan rangkaian dari kegiatan pengawasan lapangan terhadap mesin pelinting sigaret yang telah dilaksanakan oleh tim gabungan Disperindag, DPMPTSP, dan KPPBC Pasuruan.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari hasil pengawasan. Dari workshop ini perusahaan mendapatkan pemaparan langsung dari narasumber terkait hasil evaluasi, hasil temuan di lapangan, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Para narasumber menyampaikan sejumlah materi penting, meliputi penjelasan mengenai hasil pemeriksaan status pendaftaran mesin pelinting melalui Sistem Informasi dan Pendaftaran Mesin Pelinting Sigaret (SI-PENTING) yang dikelola Disperindag Provinsi Jawa Timur.

Lalu mengevaluasi kepatuhan perusahan terhadap pelaporan hasil industri melalui SIINas perusahaan, dan memberikan catatan umum terkait temuan teknis dan administrasi selama proses pengawasan di perusahaan IHT.

Kegitan ini kata Mita, juga merupakan ajang diskusi untuk para pengusaha industri tembakau agar bisa menyampakan kesulitan yang mereka temu di lapangan.

“Ini menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala terkait mungkin pendaftaran mesin, pelaporan digital, hingga perbaikan data administrasi industri,” terangnya.

Disperindag berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman perusahaan terhadap regulasi, meningkatkan kepatuhan administrasi dan pelaporan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal melalui pengawasan mesin pelinting yang lebih tertib dan transparan.

“Kami ingin mewujudkan sektor industri hasil tembakau yang legal, teratur, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” pungkasnya. (ran/fun/*)

Editor : Fandi Armanto
#rokok ilegal #Gus Shobih #Mas Rusdi #cukai #pemkab pasuruan #DBHCHT 2025